< All Topics
Print

Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI)

Persyaratan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI)

  1. Anggota PII aktif

Calon harus menjadi anggota dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) yang masih aktif. 

  1. Sertifikat Kompetensi Insinyur Profesional (IPP/IPM/IPU)

Harus memiliki sertifikat yang masih berlaku, baik itu Insinyur Profesional Pratama (IPP), Madya (IPM), maupun Utama (IPU). Sertifikat ini diperoleh setelah lulus uji kompetensi. 

  1. Masa berlaku STRI 5 tahun

Konsultasikan kebutuhan sertifikasi Anda kepada kami, kami akan segera merespon Anda

Chat via Whatsapp +62 812-9102-9091

Tags:
Daftar Isi
Shopping Basket