Frequently Asked Questions
Sesuai skema sertifikasi pekerjaan konstruksi terintegrasi, Tenaga ahli ber-SKK yang diperlukan adalah terdiri dari:
- 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU), bidang apa saja.
- 2 (dua) orang Penanggung Jawab Subklasifikasi (PJSKBU) dengan bidang/subklasifikasi keahlian sesuai dengan persyaratan TKK dalam skema subklasifikasinyaKeterangan lebih lanjut terkait syarat SBU silakan kunjungi websie LSBU PT Bina Mitra Rancangbangun di www.ptbmr.co.id
Saat ini untuk menjadi Anggota GAPENRI sudah tidak diperlukan lagi surat rekomendasi dari Anggota GAPENRI
Saat ini proses sertifikasi untuk mendapatkan SBU Pekertaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) PT Bina Mitra Rancangbangun. Anggota GAPENRI maupun Non anggota dapat langsung mengajukan proses SBU melalui sistem aplikasi di website OSS (https://oss.go.id/)
Di website OSS inilah pemohon/badan usaha menentukan KBLI dan subklasifikasi pekerjaan konstruksi terintegrasi. Setelah mendapatkan nomor ID Izin, system akan mengantarkan pemohon ke portal perizinan untuk memenuhi seluruh persyaratan SBU sesuai skema subklasifikasinya.