Siapa Kami
GAPENRI adalah perkumpulan perusahaan jasa konstruksi terintegrasi Indonesia yang terbuka bagi semua konstruktor EPC (Engineering-Procurement-Construction) nasional maupun asing. GAPENRI didirikan pada tanggal 2 Agustus 1982 dengan nama Gabungan Perusahaan Pengembangan dan Pembangunan Industri (GP3I) dan selanjutnya pada tanggal 20 Agustus 1993 ditetapkan menjadi sebuah asosiasi perusahaan dengan nama Gabungan Perusahaan Nasional Rancangbangun Indonesia (GAPENRI).

Anggota GAPENRI adalah konstruktor profesional, kompeten dan berpengalaman.
Visi kami adalah menjadi organisasi yang kompeten, bermartabat dan dipercaya oleh pemangku kepentingannya untuk membangun daya saing usaha jasa konstruksi terintegrasi nasional.
Berpijak pada kode etik organisasi yang diamanatkan dalam AD/ART GAPENRI, kami menyusun program program yang berpihak kepada kepentingan nasional dengan Misi sebagai berikut :
- Peningkatan kesempatan usaha pada pasar dalam negeri dan luar negeri;
- Penyempurnaan dan penegakan regulasi; dan
- Peningkatan kemampuan pelayanan organisasi.
Setiap Anggota GAPENRI terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) sebagai badan usaha jasa konstruksi terintegrasi berkualifikasi besar (B1 atau B2).
Kompetensi Usaha

Minyak & Gas
Pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC) di sektor industri minyak dan gas a.l. EPC fasilitas pengolahan/produksi minyak dan gas, petrokimia dan produk kimia lainnya.
Energi
Meliputi pekerjaan engineering procurement construction (EPC) pembangkit listrik dan instalasi jaringan transmisinya,
Manufaktur
Pekerjaan EPC manufaktur/fabrikasi peralatan penunjang industri, termasuk EPC perpipaan dan tangki penimbun.
Infrastruktur
Meliputi rancang bangun infrastruktur transportasi darat dan laut, rancang bangun gedung dan bangunan sipil lannya.

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi
Sertifikasi adalah proses penilaian terhadap Badan Usaha untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha dibidang jasa konstruksi.
GAPENRI terbuka bagi setiap Badan Usaha Nasional maupun asing yang ingin bergerak dalam bidang jasa konstruksi terintegrasi (EPC) dengan syarat memiliki pengalaman dalam proyek-proyek EPC/DB.
Prosedur keanggotaan dan sertifikasi GAPENRI selalu mengutamakan kualitas untuk menjaga kredibilitasnya sebagai suatu asosiasi badan usaha jasa konstruksi terintegrasi yang profesional dalam pasar bebas dan persaingan internasional.

Katagori Keanggotaan GAPENRI
Anggota Biasa adalah BUJK dalam negeri, dimana 2/3 anggota direksi, termasuk pimpinan tertinggi BUJK adalah WNI.
Mitra Nasional adalah BUJK Penanaman Modal Asing (PMA) dengan kepemilikan saham dan manajemen secara mayoritas dimiliki dan dikuasai oleh Badan Hukum Asing atau WNA.
Mitra Asing adalah BUJK yang didirikan bukan berdasarkan hukum NKRI, memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

Persyaratan Keanggotaan
Lima hal yang menjadi fokus penialain asesor GAPENRI atas dokumen permohonan keanggotaan adalah dari : (1) aspek legal, (2) aspek keuangan, (3) ketersediaan tenaga ahli ber-sertifikat keahlian (SKA), (4) pengalaman EPC dan (5) ISO & OHSAS.
Persyaratan minimal untuk menjadi anggota GAPENRI adalah harus memenuhi ketentuan dan persyaratan kualifikasi usaha Besar (B1/B2) sesuai ketentuan Peraturan LPJKN.
Badan Sertifikasi Asosiasi (BSA) GAPENRI akan melakukan proses verifikasi, evaluasi dan memutuskan kelayakan pemohon untuk menjadi Anggota baru GAPENRI.
Download Form Aplikasi Keanggotaan GAPENRI
Berkas permohonan sesuai format standar dapat diunduh disini, diisi dan diserahkan ke Sekretariat GAPENRI dengan melampirkan fotokopi dokumen dokumen pendukungnya..
Serba Serbi
Informasi penting terkait klasifikasi usaha, daftar proyek terintegrasi, daftar anggota dan Etika Bisnis dapat dilihat pada halaman halaman berikut ini
Klasifikasi Usaha
Penjelasan detail Subklasifikasi Jasa Konstruksi Terintegrasi sesuai dengan Peraturan Lembaga (PERLEM) LPJKN No 5 Th 2014 dan No 3 Th 2015.
Proyek Proyek Anggota
Daftar pekerjaan konstruksi terintegrasi yang telah diselesaikan oleh Anggota GAPENRI dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Daftar Anggota
Daftar Anggota GAPENRI (Anggota Biasa, Mitra Nasional dan Mitra Asing) yang aktif sampai saat ini.
INDEKS
Iuran Keanggotaan
Iuran keanggotaan GAPENRI ditetapkan oleh Pengurus GAPENRI. Setiap anggota baru GAPENRI dikenakan uang pangkal yang nilainya sama dengan iuran keanggotaan yang dibayar hanya sekali pada saat diterima manjadi anggota baru.
Anggota Biasa
Rp12,5 juta per tahun
- Perusahaan dalam negeri dgn kepemilikan saham Indonesia > 51%
- Kekayaan Bersih (KB) min Rp 10 Milyar
- Memiliki hak suara dan pilih menjadi pengurus/ketua
- PJBU adalah Direktur Utama
Mitra Nasional
Rp20 juta per tahun
- Perusahaan PMA dengan saham asing maksimal 67%*
- Kekayaan Bersih (KB) min Rp 50 Milyar
- Memiliki hak suara dan pilih menjadi pengurus
- PJBU adalah Direktur Utama
Mitra Asing
Rp25 juta per tahun
- Perusahaan Asing (BUJKA) yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia
- Kekayaan Bersih (KB) min Rp 50 Milyar
- Memiliki hak suara
- PJBU adalah Kepala Kantor Perwakilan
Frequently Asked Questions
Beberapa issue terkait keanggotaan GAPENRI dan proses sertifikasi-registrasi usaha jasa konstruksi terintegrasi yang paling sering ditanyakan
-
"Berapa lama proses sertifikasi(SBU) terintegrasi di GAPENRI?"
Pada umumnya proses keanggotaan dan registrasi usaha sampai terbitnya SBU kurang lebih 6 s.d. 8 minggu sejak diterimanya berkas permohonan.
-
"Berapa biaya sertifikasi (SBU) di GAPENRI?"
Biaya sertifikasi usaha jasa terintegrasi di GAPENRI adalah :
- Anggota Biasa (Rp.) : 12,8Jt(1 subklas)/ 17,6Jt(2 subklas)/22,4jt(3 subklas)/27,2jt(4 subklas)/32jt(5 subklas)
- Mitra Nasional (Rp.): 20,8Jt (1 subklas)/25,6jt(2 subklas)/30,4jt(3 subklas)/35,2jt(4 subklas)/40jt(5 subklas)
- Mitra Asing (Rp.): 27,6jt(1 subklas)/39,2jt(2 subklas)/50,8jt(3 subklas)/62,4jt(4 subklas)/74jt(5 subklas)
-
"Berapakah tenaga ahli ber-SKA yang dipersyaratkan untuk setiap subklasifikasi?"
Sesuai ketentuan Perlem LPJKN No 5 Th 2014 dan No 3 Th 2015, Tenaga ahli ber-SKA yang diperlukan adalah 5 (lima) orang berkualifikasi Madya yang terdiri dari:
- 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknik (PJT), bidang apa saja.
- 4 (empat) orang Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) dari berbagai bidang/subklasifikasi keahlian yang berbeda yaitu : Sipil, Mekanikal, elektrikal dan Manajemen Proyek.
-
"Apakah harus ada surat rekomendasi untuk menjadi Anggota GAPENRI?"
Ya. Sesuai amanat AD/ART GAPENRI, setiap Badan Usaha yang ingin bergabung menjadi Anggota GAPENRI sekurang-kurangnya harus mendapatkan surat rekomendari dari 2 (dua) Anggota GAPENRI yang aktif. Surat Rekomendasi harus dikeluarkan langsung (ditandatangani) oleh Pengurus Perusahaan. Tidak ada format khusus untuk isi surat rekomendasi.
-
"Kemana berkas permohonan keanggotaan disampaikan?"
Berkas permohonan asli beserta semua dokumen pendukungnya disampaikan langsung atau melalui Pos ke Sekretariat GAPENRI. Dokumen permohonan tersebut harus tersusun rapih dalam satu folder/ordner. Salinan dokumen (softcopy) disampaikan dalam format pdf disimpan dalam USB flashdisk.
-
"Apakah ada jalan pintas atau percepatan proses SBU di GAPENRI?"
Mohon maaf, Tidak Ada jalur cepat. Semua dokumen yang kami terima akan melalui proses verifikasi dan evaluasi/asesment oleh asesor GAPENRI. Keputusan keanggotaan GAPENRI diputuskan dalam rapat/sidang majelis pemutus yang dihadiri sekurang kurangnya 3 (tiga) orang anggota majelis.
Sekretariat
Aktifitas harian organisasi meliputi layanan administrasi pendaftaran keanggotaan dan sertifikasi, verifikasi dan asesment dokumen permohonan keanggotaan, penentuan jadwal rapat-rapat Dewan Pengurus, semua dikelola oleh Tim Sekretariat dibawah pimpinan Direktur Eksekutif di Kantor Sekretariat GAPENRI, Jakarta. GAPENRI tidak memiliki kantor cabang ataupun kantor perwakilan.

Istanto Oerip
Direktur eksekutif
Tini Kartini
Sekretaris
Wira Suryo
Document Control
Wahyu Nurhariadi T.
Database AdministratorGAPENRI
Sekretariat Gabungan Perusahaan Nasional Rancangbangun Indonesia
Grand Duren Tiga Office Building 2nd Floor
Jl Duren Tiga Raya No 9, Jakarta 12760
sekretariat@gapenri.or.id
+62 21 2279 1870