PROGRAM GAPENRI
ProgramKerja
Program Kerja Pengurus GAPENRI Perioe 2021-2024 disusun dengan harapan dapat memberikan manfaat yang luas-luasnya bagi bertumbuh-kembangannya GAPENRI yang kita cintai dengan memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan anggota.
Gapenri.Garis-Garis Besar Program GAPENRI 2021-2024, sebagai amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GAPENRI, adalah Cetak Biru bagi pengembangan GAPENRI dalam masa 3 tahun mendatang dan sekaligus merupakan rujukan penyusunan kegiatan-kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas Dewan Pengurus GAPENRI masa bakti 2021-2024.
Garis BesarProgram
Garis-Garis Besar Program GAPENRI 2021-2024 disusun dengan sistimatika sebagai berikut:
- Landasan Legal; merupakan amanat AD dan ART GAPENRI dalam penyusunan Garis-Garis Besar Program GAPENRI 2021-2024
- Revitalisasi Potensi dan Peluang serta Arah Pengembangan GAPENRI; menjelaskan latar belakang dan urutan pemikiran dalam penyusunan Garis-Garis Besar Program GAPENRI 2021-2024
- Garis-Garis Besar Program GAPENRI 2021-2024; menjelaskan Program yang perlu menjadi rujukan bagi peyusunan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Dewan Pengurus GAPENRI 2021-2024
Sadar akan kedudukan, tugas-kewajiban dan tanggung jawab kami sebagai pengusaha perusahaan nasional pembangunan nusa dan bangsa, serta mengingat :
- Bahwa dalam pembangunan nasional yang bertujuan terwujudnya suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berazaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 maka setiap warga negara Indonesia wajib memberikan darma bakti sesuai dengan dan keahliannya masing-masing.
- Bahwa pembinaan (pengaturan, pemberdayaan, pengawasan) dan pengembangan usaha Rancang Bangun yang lazim disebut Engineering, Procurement dan Construction disingkat penyedia jasa EPC yang dikenal dengan sebutan sebagai Konstruktor dan/atau yang menyediakan jasa terintegrasi akan meningkatkan pengabdian usaha jasa tersebut dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.
- Bahwa dalam rangka mengembangkan pembangunan Perekonomian Nasional yang kuat perlu peningkatan hasil guna pembinaan tersebut yang didukung oleh adanya wadah untuk para pelaku Ekonomi Nasional yang bergerak dibidang Rancang Bangun khususnya yang bergerak pada proyek pembangunan yang berskala Internasional yang bertumpu pada aspek kemampuan dan profesionalisme.
Menyadari akan hal tersebut maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dibentuklah satu wadah dari Gabungan Perusahaan Nasional Rancang Bangun Indonesia dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
1. AD Pasal 5 – Asas Dan Landasan
Dalam melakukan usahanya, anggota Perkumpulan memegang teguh azas kejujuran, keadilan, etika, manfaat, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
2. AD Pasal 6 – Maksud Dan Tujuan
GAPENRI adalah wadah perusahaan Nasional Rancang Bangun yang menjalankan usaha EPC (Engineering, Procurement, Construction) – Konstruktor yang Profesional, Kompeten dan Berpengalaman dalam penyelesaian proyek-proyek pembangunan, baik yang dilaksanakan di Indonesia maupun diluar negeri, yang berorientasi pada persaingan diarena pasar internasional, bertujuan :
a. Mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas.
b. Menghimpun pada Pengusaha Nasional dibidang Rancang Bangun didalam satu wadah organisasi.
c. Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan para pengusaha Nasional dibidang Rancang Bangun dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional agar menjadi sehat dan kuat.
d. Berperan dalam Pembangunan Nasional yang berorientasi pasar internasional
e. Membantu Pemerintah dalam mewujudkan tertib pembangunan, baik peraturan maupun pelaksanaannya, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
3. AD Pasal 7 – F u n g s i
GAPENRI berfungsi guna :
a. Ikut mengusahakan dan mengembangkan terciptanya iklim kerja dan usaha yang lebih baik bagi para warga yang memungkinkan keikutsertaan yang seluasnya-luasnya dalam Pembangunan Nasional yang berskala pasar internasional dan diluar negeri.
b. Mengadakan kerja sama dengan lembaga-lembaga di bidang teknologi dan manajemen pembangunan, baik didalam maupun di luar negeri.
c. Membina hubungan yang baik dan serasi dengan masyarakat pemberi tugas khususnya instansi-instansi pemerintah pada umumnya.
d. Memupuk para warganya agar berkepribadian dan berbudi luhur dengan mentaati kode etik bisnis dan serta meningkatkan rasa tanggung jawab didalam menjalankannya.
e. Melakukan penelitian dan pengembangan serta memberikan penyuluhan, bimbingan, bantuan, memperjuangkan dan perlindungan para warganya.
f. Mendorong terciptanya rasa kesetiakawanan sesama anggota agar dapat dihindari terjadinya persaingan kerja dan usaha yang tidak sehat, sehingga organisasinya benar-benar mampu menjadi wadah pemersatu bagi para warganya
g. Menggalang dan menegakkan persatuan dan kesatuan warga
h. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
GAPENRI perlu meninjau kembali posisi, tantangan serta arah pengembangan Jasa Konstruksi Terintegrasi nasional yang dinamis dan mempertimbangkan pada paradigma baru yang terjadi mengikuti perkembangan dan perubahan lingkungan stratejik, baik pada tataran nasional maupun global.
REVITALISASI
GAPENRI masih belum sepenuhnya berhasil memposisikan dirinya sebagai asosiasi, yang selalu :
1. mengutamakan prinsip tata kelola yang baik dalam menjalankan roda organisasinya dalam mengupayakan peningkatan pelayanan dan perlindungan bagi anggotanya, antara lain, perlindungan dan bantuan hukum bagi para Anggotanya;
2. Menjadi partner penentu kebijakan , baik eksekutif dan legislatif maupun judikatif, dalam menetap berbagai regulasi yang memberikan kepastian dan keberlanjutan (sustainablity) usaha bagi para Anggota;
3. Berperan sebagai ujung tombak yang menjadi penentu dalam peningkatan pemanfaatan kemampuan dan potensi nasional dalam mata rantai (Supply Chain) pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan nasional.
ARAH PENGEMBANGAN
Mengingat landasan legal diatas, dengan memperhatikan tantangan yang dihadapi dan peluang yang tersedia, maka pengembangan GAPENRI perlu diarahkan pada upaya:
1. Membangun organisasi GAPENRI yang tumbuh dan berkembang berdasarkan prinsip tata kelola yang baik dengan memperkokoh persatuan dan kesatuan diantara anggota Gapenri;
2. Meningkatkan keberadaan organisasi GAPENRI, baik pada tataran nasional maupun internasional sehingga memiliki daya guna yang diakui oleh pemangku kepentingan maupun dengan penentu kebijakan dengan membangun kemitraan;
3. Memastikan adanya berbagai regulasi yang berpihak kepada kepentingan jasa Konstruksi Terintegrasi nasional dengan berperan-serta aktif dalam perundingan negosiasi, antara lain, dalam liberalisasi perdagangan jasa Konstruksi Terintegrasi;
4. memperluas pasar jasa Konstruksi Terintegrasi bagi pemain nasional melalui kebijakan keberpihakan nasional dan membangun jejaring dalam rangka meningkatkan daya saing usaha nasional;
5. Memberikan perlindungan dan advokasi bagi anggota GAPENRI
1. EKSTERNAL
a. Globalisasi
i. Lingkungan stratejik dalam bidang jasa konstruksi terintegrasi tidak lepas dari liberaliasi perdagangan dunia, yang lebih membuka kesempatan bagi badan usaha asing untuk berkiprah di Indonesia melalui persaingan usaha yang sehat.
ii. GAPENRI tidak selalu diikutsertakan dalam proses negosiasi dalam rangka liberalisasi perdagangan jasa, baik di tingkat WTO-GATS, di tingkat Regional ASEAN, maupun dalam negosiasi bilateral padahal dalam banyak hal GAPENRI dapat menyampaikan usulan-usulan yang melindungi kepentingan Konstruksi Terintegrasi nasional.
b. Regulasi
i. Perubahan regulasi dalam pengadaan barang dan jasa, baik yang bersumber dana dari Pemerintah maupun yang bersumber dana bukan pemerintah, yang diterbitkan oleh berbagai sektor
ii. Perubahan dalam Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi yang mengalihkan pembinaan badan usaha jasa konstruksi kepada badan baru, termasuk penerbitan SBUnya, menyebabkan kemungkinan berubahnya peran dan fungsi asosiasi GAPENRI dalam penerbitan SBU anggota GAPENRI.
c. Pengembangan bisnis
i. Pasar jasa Konstruksi Terintegrasi luar negeri, masih belum menjadi upaya ekspansi dari anggota GAPENRI
ii. Pasar Dalam Negeri, yang selama ini masih tangani oleh Jasa Konstruksi Terintegrasi asing, perlu diupayakan optimal agar dapat memperbesar ”kueh” bagi badan usaha nasional
d. Pengadaan jasa Konstruksi Terintegrasi
i. Masih banyak instansi yang melaksanakan proses pengadaan Jasa Konstruksi Terintegrasi yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintahnya.
ii. Masih banyak sektor, dalam menjalankan proses pengadaan barang dan jasa, melanggar ketentuan pelarangan persaingan usaha yang tidak sehat
2. INTERNAL
a. Pelayanan anggota
Pelayanan Anggota masih perlu lebih ditingkatkan dan perlu lebih fokuskan kepada berkurangnya keluhan dari Anggota.
b. Partisipasi Anggota
Perlu ditingkatkan partisipasi anggota dalam memberikan laporan perolehan pekerjaan setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan oleh LPJK Nasional