KODE ETIK  DAN PRI-LAKU USAHA

A.  MUKADIMAH

1. Bahwa,  pembangunan    nasional    bertujuan  untuk  mewujudkan  masyarakat  adil  dan  makmur yang  merata  material  dan  spiritual  berdasarkan  Pancasila  dan  Undang-Undang  Dasar  1945;

Bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang  mempunyai  peranan  penting  dalam  pencapaian  berbagai  sasaran  guna  menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional.

2. Bahwa,  dengan  segala  keterbatasan  dan  kelemahan  yang  dimilikinya,  jasa  konstruksi  nasional telah menjadi salah satu potensi Pembangunan Nasional   khususnya dalam kaitannya dengan aspek pengembangan industri, mendukung perluasan lapangan usaha, penciptaan kesempatan kerja  bagi  angkatan  kerja  nasional    serta  peningkatan  penerimaan  negara.    Dengan  demikian potensi  jasa  konstruksi  nasional  yang  ada  perlu  ditumbuh-kembangkan  agar  lebih  mampu berperan dalam pembangunan nasional.

3. Bahwa,  untuk  meningkatkan  pemberdayaan  potensi  nasional  secara  optimal  dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa perlu mengutamakan penggunaan  jasa  dan  barang  produksi  nasional/dalam  negeri  sebagaimana  diamanatkan  oleh Undang-undang mengenai usaha kecil.

4. Bahwa,  sejalan  dengan  meningkatnya  tuntutan  masyarakat  akan  perluasan  cakupan,  kualitas hasil  maupun  tertib  pembangunan,  telah  membawa  konsekuensi  meningkatnya  kompleksitas pekerjaan  konstruksi,  tuntutan  efisiensi,  tertib  penyelenggaraan,  dan  kualitas  hasil  pekerjaan konstruksi. Selain itu tata ekonomi dunia telah mengamanatkan hubungan kerjasama ekonomi internasional  yang  semakin  terbuka  dan  memberikan  peluang  yang  semakin  luas  bagi  jasa konstruksi nasional.  

5. Bahwa, pengaturan dan pembinaan jasa konstruksi yang  bertujuan :

5.1.Memberikan  arah  pertumbuhan  dan  perkembangan  jasa  konstruksi  untuk  mewujudkan Struktur  Usaha  yang  Kokoh,  Andal,  Berdaya  Saing  Tinggi,  dan  Hasil  Pekerjaan  Konstruksi yang Bermutu.

5.2.Mewujudkan  Tertib  Penyelenggaraan  peker-jaan  konstruksi  yang  menjamin  Kesetaraan Kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Konstruksi, dalam Hak dan Kewajiban, serta meningkatkan Kepatuhan pada Peratuaran Perundang-undangan yang berlaku.

5.3.Mewujudkan peningkatan Peran Masyarakat di bidang jasa konstruksi  ;

5.4.perlu  dilaksanakan  dengan  pendekatan  yang  mendorong  untuk  tumbuh-berkembangnya  jasa  konstruksi  nasional  agar  lebih  mampu  berperan  dalam  pembangunan  nasional  berdasarkan  pada  asas  :  Kejujuran  dan  Keadilan,  Manfaat,  Keserasian,  Kesimbangan, Kemandirian, Keterbukaan, Kemitraan, Keamanan, dan Keselamatan.

6. Bahwa, sesuai dengan falsafah serta alur pemikiran tersebut diatas serta amanat Anggaran Dasar GAPENRI,  maka Pola Pikir, Sikap, Pri-Laku dan Tindakan Warga GAPENRI disesuaikan dan diatur berdasarkan  suatu  Kode  Etik  dan  Pri-Laku  Usaha  Perusahaan  Jasa  Konstruksi Terintegrasi/Rancang  Bangun  Profesional,  yang  disepakati  dan  menjadi  komitmen  bersama tertulis sebagai berikut :

B.  KODE ETIK

1. INTEGRITAS, KOMPETENSI  DAN  KEBERHASILAN  KINERJA

1.1.Selalu menepati janji, bertanggung jawab atas pikiran, tindakan, komitmen dan keputusan yang diambil, mempunyai harga diri dalam keterikatan atas komitmen, tugas, pekerjaan dan tanggung jawab yang dipercayakan kepadanya tersebut.

1.2.Senantiasa  bekerja  untuk  mengejar  kesempurnaan  keberhasilan  kinerja  (In  pursuit  of excellence) berorientasi pada persaingan internasional/global.

1.3.Berprilaku sebagai Kontraktor yang menghor-mati dan menghargai profesinya.

2. KEJUJURAN  DAN  ANTI KORUPSI

Berjiwa  dan  bersikap    jujur,  sehingga  setiap  langkah  yang  dilakukan  benar  dan  tindakan  yang diambil “fair”, baik bagi dirinya maupun orang/pihak lain, yang antara lain dirinci  sebagai berikut :

2.1.Bertindak  untuk  tidak  mempengaruhi/  memaksakan  dalam  memenangkan  tender  atau mendapatkan kontrak.

2.2.Berindak  untuk  tidak  memberi  atau  menerima  imbalan  dalam memenangkan  tender  atau mendapatkan kontrak.

2.3.Bertindak untuk tidak mendapatkan harga penawaran dan/atau data tender sesama Warga yang masih dirahasiakan.

2.4.Bertindak untuk tidak merubah harga/kondisi penawaran setelah tender ditutup.

3. TANGGUNG JAWAB KEPADA MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN

3.1.Senantiasa  menghormati  dan  mendengarkan  pendapat  serta  memberi  perhatian  pada sesama pelaku ekonomi, berupaya, bersikap dan bertindak sebagai pelaku ekonomi yang bertanggung jawab pada kepentingan masyarakat luas dan kelestarian lingkungan.

3.2.Berpartisipasi dalam tukar menukar informasi, mengadakan latihan dan penelitian mengenai syarat-syarat kontrak, Tehnologi dan Tata Cara pelaksanaan sebagai bagian dari Tanggung jawab kepada Masyarakat dan Industri Jasa konstruksi.

4. KESETIAKAWANAN 

4.1.Selalu menjaga persatuan, kesatuan dan kerjasama yang bermanfaat antar warga  GAPENRI.

4.2.Selalu  menjunjung  tinggi  dan  mematuhi  Anggaran  Dasar  dan  Anggaran  Rumah  Tangga GAPENRI.

4.3.Bertindak  untuk  tidak  mensabot  secara  sengaja  baik  langsung  atau  tidak  langsung  nama baik, kesempatan dan usaha sesama Warga.

4.4.Bertindak untuk tidak saling membajak Tenaga Kerja maupun tenaga ahli sesama Warga.

4.5.Melakukan hal-hal yang merendahkan harkat dan martabat sebagai Warga GAPENRI.

C.  PRI– LAKU  USAHA

1. Menjunjung  tinggi  kehormatan,  kemuliaan  dan  nama  baik  GAPENRI  dalam  hubungan  dengan pekerjaan  jasa  konstruksi  terintegrasi,  baik  dengan  pemberi  tugas  pekerjaan,  sesama rekan/mitra anggota, rekan/mitra usaha lain maupun pemerintah dan masyarakat luas.

2. Mendapat  tugas  pekerjaan  jasa  konstruksi  terintegrasi,  berdasarkan  standard  keahlian, kemampuan profesionalisme & tingkat “competence”, tanpa melalui jalur yang tidak wajar.

3. Konsisten  mendukung  dan  menghormati  kebijakan  /  upaya  Pemberdayaan  dalam  pencapaian tujuan  pembinaan  jasa  konstruksi  nasional  sebagaimana  diatur  dalam  persyaratan  dan ketentuan  peraturan  perundangan  jasa  konstruksi  yang  berlaku,  dimana  diamanatkan  untuk diikutserta-kannya paling sedikit satu (1) perusahaan nasional dalam suatu proses lelang yang diikuti oleh para pelaku jasa konstruksi internasional. Untuk memenuhi tanggungjawab kepada masyarakat  jasa  konstruksi,  Warga  GAPENRI  wajib  melaporkan  kepada  asosiasi  apabila mengetahui ada tender yang dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan demikian  Warga  GAPENRI  tidak  boleh  mengikuti  proses  lelang  dimaksud,  karena penyelenggaraannya  melanggar  asas  kesetaraan  kedudukan  perusahaaan  jasa  konstruksi nasional dengan anggota biasa GAPENRI.

    D. SANKSI

    Warga  GAPENRI  dapat  dinyatakan  tidak  etis  dan  tidak  profesional  bila  ditetapkan  melanggar Kode Etik dan Pri – Laku Usaha GAPENRI dan karenanya dapat dikenakan sanksi organisatoris.

    Sanksi  organisatoris  ditetapkan  sesuai  dengan  berat  ringannya  pelanggaran  dengan  sanksi terberat berbentuk pemberhentian keanggotaan dan pencabutan sertifikat klasifikasi-kualifikasi serta Tanda Daftar Registrasi untuk pelanggaran Pri – Laku  Usaha.

    Jakarta, 29 November  2000

    Rapat Warga dan Rapat Warga Khusus GAPENRI

    Dewan Ketua,

    1. (Ir Pandri Prabono, MBA)      

    2. (Ir Agus G. Kartasasmita)     

    3. (Ir Syahril Anwar)

    4. (Ir Hari G. Soeparto, PMP)      

    5. (Ir Muhsin Idrus)






























































    GAPENRI – ETIKA BISNIS













    1











    KODE ETIK DAN PRI-LAKU USAHA

















    A. MUKADIMAH











    1.











    Bahwa, pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur





    yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;





    Bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya





    yang





    mempunyai





    peranan





    penting





    dalam





    pencapaian





    berbagai





    sasaran





    guna





    menunjang





    terwujudnya tujuan pembangunan nasional.





    2.











    Bahwa, dengan segala keterbatasan dan kelemahan yang dimilikinya, jasa konstruksi nasional





    telah menjadi salah satu potensi Pembangunan Nasional khususnya dalam kaitannya dengan





    aspek pengembangan industri, mendukung perluasan lapangan usaha, penciptaan kesempatan





    kerja bagi angkatan kerja nasional serta peningkatan penerimaan negara. Dengan demikian





    potensi jasa konstruksi





    nasional yang





    ada





    perlu





    ditumbuh-kembangkan agar





    lebih





    mampu





    berperan dalam pembangunan nasional.





    3.











    Bahwa,





    untuk





    meningkatkan





    pemberdayaan





    potensi





    nasional





    secara





    optimal





    dalam





    penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa perlu mengutamakan





    penggunaan jasa dan barang produksi nasional/dalam negeri sebagaimana diamanatkan oleh





    Undang-undang mengenai usaha kecil.





    4.











    Bahwa, sejalan dengan meningkatnya tuntutan masyarakat akan perluasan cakupan, kualitas





    hasil maupun tertib pembangunan, telah membawa konsekuensi meningkatnya kompleksitas





    pekerjaan konstruksi, tuntutan efisiensi, tertib penyelenggaraan, dan kualitas hasil pekerjaan





    konstruksi. Selain itu tata ekonomi dunia telah mengamanatkan hubungan kerjasama ekonomi





    internasional yang semakin terbuka dan memberikan peluang yang semakin luas bagi jasa





    konstruksi nasional.





    5.











    Bahwa, pengaturan dan pembinaan jasa konstruksi yang bertujuan :





    5.1.











    Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan





    Struktur Usaha yang Kokoh, Andal, Berdaya Saing Tinggi, dan Hasil Pekerjaan Konstruksi





    yang Bermutu;





    5.2.











    Mewujudkan Tertib Penyelenggaraan peker-jaan konstruksi yang menjamin Kesetaraan





    Kedudukan





    antara





    Pengguna





    Jasa





    dan





    Penyedia





    Jasa





    Konstruksi,





    dalam





    Hak





    dan





    Kewajiban, serta meningkatkan Kepatuhan pada Peratuaran Perundang-undangan yang





    berlaku;





    5.3.











    Mewujudkan peningkatan Peran Masyarakat di bidang jasa konstruksi;





    5.4.











    Perlu dilaksanakan dengan pendekatan yang mendorong untuk tumbuh-berkembangnya





    jasa





    konstruksi





    nasional





    agar





    lebih





    mampu





    berperan





    dalam





    pembangunan





    nasional





    berdasarkan pada asas : Kejujuran dan Keadilan, Manfaat, Keserasian, Kesimbangan,





    Kemandirian, Keterbukaan, Kemitraan, Keamanan, dan Keselamatan.





    6.











    Bahwa, sesuai dengan falsafah serta alur pemikiran tersebut diatas serta amanat Anggaran Dasar





    GAPENRI, maka Pola Pikir, Sikap, Pri-Laku dan Tindakan Warga GAPENRI disesuaikan dan diatur





    berdasarkan





    suatu





    Kode





    Etik





    dan





    Pri-Laku





    Usaha





    Perusahaan





    Jasa





    Konstruksi





    Terintegrasi/Rancang





    Bangun





    Profesional,





    yang





    disepakati





    dan





    menjadi





    komitmen





    bersama





    tertulis sebagai berikut :



























































































    GAPENRI – ETIKA BISNIS













    2











    B. KODE ETIK











    1.











    INTEGRITAS, KOMPETENSI DAN KEBERHASILAN KINERJA :





    1.1.











    Selalu





    menepati





    janji,





    bertanggung





    jawab





    atas





    pikiran,





    tindakan,





    komitmen





    dan





    keputusan yang diambil, mempunyai harga diri dalam keterikatan atas komitmen, tugas,





    pekerjaan dan tanggung jawab yang dipercayakan kepadanya tersebut.





    1.2.











    Senantiasa bekerja untuk mengejar kesempurnaan keberhasilan kinerja (In pursuit of





    excellence) berorientasi pada persaingan internasional/global.





    1.3.











    Berprilaku sebagai Kontraktor yang menghor-mati dan menghargai profesinya.











    2.











    KEJUJURAN DAN ANTI KORUPSI :





    Berjiwa dan bersikap jujur, sehingga setiap langkah yang dilakukan benar dan tindakan yang





    diambil “fair”, baik bagi dirinya maupun orang/pihak lain, yang antara lain dirinci sebagai berikut





    :





    2.1.











    Bertindak untuk tidak mempengaruhi/ memaksakan dalam memenangkan tender atau





    mendapatkan kontrak.





    2.2.











    Berindak untuk tidak memberi atau menerima imbalan dalam memenangkan tender atau





    mendapatkan kontrak.





    2.3.











    Bertindak untuk tidak mendapatkan harga penawaran dan/atau data tender sesama





    Warga yang masih dirahasiakan.





    2.4.











    Bertindak untuk tidak merubah harga/kondisi penawaran setelah tender ditutup.











    3.











    TANGGUNG JAWAB KEPADA MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN :





    3.1.











    Senantiasa menghormati dan mendengarkan pendapat serta memberi perhatian pada





    sesama pelaku ekonomi, berupaya, bersikap dan bertindak sebagai pelaku ekonomi yang





    bertanggung jawab pada kepentingan masyarakat luas dan kelestarian lingkungan.





    3.2.











    Berpartisipasi





    dalam





    tukar





    menukar





    informasi,





    mengadakan





    latihan





    dan





    penelitian





    mengenai syarat-syarat kontrak, Tehnologi dan Tata Cara pelaksanaan sebagai bagian





    dari Tanggung jawab kepada Masyarakat dan Industri Jasa konstruksi.











    4.











    KESETIAKAWANAN :





    4.1.











    Selalu





    menjaga





    persatuan,





    kesatuan





    dan





    kerjasama





    yang





    bermanfaat





    antar





    warga





    GAPENRI.





    4.2.











    Selalu menjunjung tinggi dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga





    GAPENRI.





    4.3.











    Bertindak untuk tidak mensabot secara sengaja baik langsung atau tidak langsung nama





    baik, kesempatan dan usaha sesama Warga.





    4.4.











    Bertindak untuk tidak saling membajak Tenaga Kerja maupun tenaga ahli sesama Warga.





    4.5.











    Tidak





    melakukan





    hal-hal





    yang





    merendahkan





    harkat





    dan





    martabat





    sebagai





    Warga





    GAPENRI.











































































    GAPENRI – ETIKA BISNIS













    3

















    C.





    PRI– LAKU USAHA





    1.











    Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik GAPENRI dalam hubungan dengan





    pekerjaan





    jasa





    konstruksi





    terintegrasi,





    baik





    dengan





    pemberi





    tugas





    pekerjaan,





    sesama





    rekan/mitra anggota, rekan/mitra usaha lain maupun pemerintah dan masyarakat luas.





    2.











    Mendapat





    tugas





    pekerjaan





    jasa





    konstruksi





    terintegrasi,





    berdasarkan





    standard





    keahlian,





    kemampuan profesionalisme & tingkat “competence”, tanpa melalui jalur yang tidak wajar.





    3.











    Konsisten mendukung dan menghormati kebijakan / upaya Pemberdayaan dalam pencapaian





    tujuan





    pembinaan





    jasa





    konstruksi





    nasional





    sebagaimana





    diatur





    dalam





    persyaratan





    dan





    ketentuan peraturan perundangan jasa konstruksi yang berlaku, dimana diamanatkan untuk





    diikutserta-kannya paling sedikit satu (1) perusahaan nasional dalam suatu proses lelang yang





    diikuti oleh para pelaku jasa konstruksi internasional. Untuk memenuhi tanggungjawab kepada





    masyarakat





    jasa





    konstruksi,





    Warga





    GAPENRI





    wajib





    melaporkan





    kepada





    asosiasi





    apabila





    mengetahui ada tender yang dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan





    demikian





    Warga





    GAPENRI





    tidak





    boleh





    mengikuti





    proses





    lelang





    dimaksud,





    karena





    penyelenggaraannya





    melanggar





    asas





    kesetaraan





    kedudukan





    perusahaaan





    jasa





    konstruksi





    nasional dengan anggota biasa GAPENRI.











    D. SANKSI





    Warga GAPENRI dapat dinyatakan tidak etis dan tidak profesional bila ditetapkan melanggar





    Kode Etik dan Pri – Laku Usaha GAPENRI dan karenanya dapat dikenakan sanksi organisatoris.





    Sanksi organisatoris ditetapkan sesuai dengan berat ringannya pelanggaran dengan sanksi





    terberat berbentuk pemberhentian keanggotaan dan pencabutan sertifikat klasifikasi-kualifikasi





    serta Tanda Daftar Registrasi untuk pelanggaran Pri – Laku Usaha.

















    Jakarta, 29 November 2000





    Rapat Warga dan Rapat Warga Khusus GAPENRI





    Dewan Ketua,





    1. (Ir Pandri Prabono, MBA)











    2. (Ir Agus G. Kartasasmita)

















    3. (Ir Syahril Anwar)





    4. (Ir Hari G. Soeparto, PMP)























    5. (Ir Muhsin Idrus)