KODE ETIK

GAPENRI – ETIKA BISNIS 1 KODE ETIK DAN PRI-LAKU USAHA A. MUKADIMAH 1. Bahwa, pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; Bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. 2. Bahwa, dengan segala keterbatasan dan kelemahan yang dimilikinya, jasa konstruksi nasional telah menjadi salah satu potensi Pembangunan Nasional khususnya dalam kaitannya dengan aspek pengembangan industri, mendukung perluasan lapangan usaha, penciptaan kesempatan kerja bagi angkatan kerja nasional serta peningkatan penerimaan negara. Dengan demikian potensi jasa konstruksi nasional yang ada perlu ditumbuh-kembangkan agar lebih mampu berperan dalam pembangunan nasional. 3. Bahwa, untuk meningkatkan pemberdayaan potensi nasional secara optimal dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa perlu mengutamakan penggunaan jasa dan barang produksi nasional/dalam negeri sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang mengenai usaha kecil. 4. Bahwa, sejalan dengan meningkatnya tuntutan masyarakat akan perluasan cakupan, kualitas hasil maupun tertib pembangunan, telah membawa konsekuensi meningkatnya kompleksitas pekerjaan konstruksi, tuntutan efisiensi, tertib penyelenggaraan, dan kualitas hasil pekerjaan konstruksi. Selain itu tata ekonomi dunia telah mengamanatkan hubungan kerjasama ekonomi internasional yang semakin terbuka dan memberikan peluang yang semakin luas bagi jasa konstruksi nasional. 5. Bahwa, pengaturan dan pembinaan jasa konstruksi yang bertujuan : 5.1. Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan Struktur Usaha yang Kokoh, Andal, Berdaya Saing Tinggi, dan Hasil Pekerjaan Konstruksi yang Bermutu; 5.2. Mewujudkan Tertib Penyelenggaraan peker-jaan konstruksi yang menjamin Kesetaraan Kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Konstruksi, dalam Hak dan Kewajiban, serta meningkatkan Kepatuhan pada Peratuaran Perundang-undangan yang berlaku; 5.3. Mewujudkan peningkatan Peran Masyarakat di bidang jasa konstruksi; 5.4. Perlu dilaksanakan dengan pendekatan yang mendorong untuk tumbuh-berkembangnya jasa konstruksi nasional agar lebih mampu berperan dalam pembangunan nasional berdasarkan pada asas : Kejujuran dan Keadilan, Manfaat, Keserasian, Kesimbangan, Kemandirian, Keterbukaan, Kemitraan, Keamanan, dan Keselamatan. 6. Bahwa, sesuai dengan falsafah serta alur pemikiran tersebut diatas serta amanat Anggaran Dasar GAPENRI, maka Pola Pikir, Sikap, Pri-Laku dan Tindakan Warga GAPENRI disesuaikan dan diatur berdasarkan suatu Kode Etik dan Pri-Laku Usaha Perusahaan Jasa Konstruksi Terintegrasi/Rancang Bangun Profesional, yang disepakati dan menjadi komitmen bersama tertulis sebagai berikut :
GAPENRI – ETIKA BISNIS 2 B. KODE ETIK 1. INTEGRITAS, KOMPETENSI DAN KEBERHASILAN KINERJA : 1.1. Selalu menepati janji, bertanggung jawab atas pikiran, tindakan, komitmen dan keputusan yang diambil, mempunyai harga diri dalam keterikatan atas komitmen, tugas, pekerjaan dan tanggung jawab yang dipercayakan kepadanya tersebut. 1.2. Senantiasa bekerja untuk mengejar kesempurnaan keberhasilan kinerja (In pursuit of excellence) berorientasi pada persaingan internasional/global. 1.3. Berprilaku sebagai Kontraktor yang menghor-mati dan menghargai profesinya. 2. KEJUJURAN DAN ANTI KORUPSI : Berjiwa dan bersikap jujur, sehingga setiap langkah yang dilakukan benar dan tindakan yang diambil “fair”, baik bagi dirinya maupun orang/pihak lain, yang antara lain dirinci sebagai berikut : 2.1. Bertindak untuk tidak mempengaruhi/ memaksakan dalam memenangkan tender atau mendapatkan kontrak. 2.2. Berindak untuk tidak memberi atau menerima imbalan dalam memenangkan tender atau mendapatkan kontrak. 2.3. Bertindak untuk tidak mendapatkan harga penawaran dan/atau data tender sesama Warga yang masih dirahasiakan. 2.4. Bertindak untuk tidak merubah harga/kondisi penawaran setelah tender ditutup. 3. TANGGUNG JAWAB KEPADA MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN : 3.1. Senantiasa menghormati dan mendengarkan pendapat serta memberi perhatian pada sesama pelaku ekonomi, berupaya, bersikap dan bertindak sebagai pelaku ekonomi yang bertanggung jawab pada kepentingan masyarakat luas dan kelestarian lingkungan. 3.2. Berpartisipasi dalam tukar menukar informasi, mengadakan latihan dan penelitian mengenai syarat-syarat kontrak, Tehnologi dan Tata Cara pelaksanaan sebagai bagian dari Tanggung jawab kepada Masyarakat dan Industri Jasa konstruksi. 4. KESETIAKAWANAN : 4.1. Selalu menjaga persatuan, kesatuan dan kerjasama yang bermanfaat antar warga GAPENRI. 4.2. Selalu menjunjung tinggi dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GAPENRI. 4.3. Bertindak untuk tidak mensabot secara sengaja baik langsung atau tidak langsung nama baik, kesempatan dan usaha sesama Warga. 4.4. Bertindak untuk tidak saling membajak Tenaga Kerja maupun tenaga ahli sesama Warga. 4.5. Tidak melakukan hal-hal yang merendahkan harkat dan martabat sebagai Warga GAPENRI.
GAPENRI – ETIKA BISNIS 3 C. PRI– LAKU USAHA 1. Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik GAPENRI dalam hubungan dengan pekerjaan jasa konstruksi terintegrasi, baik dengan pemberi tugas pekerjaan, sesama rekan/mitra anggota, rekan/mitra usaha lain maupun pemerintah dan masyarakat luas. 2. Mendapat tugas pekerjaan jasa konstruksi terintegrasi, berdasarkan standard keahlian, kemampuan profesionalisme & tingkat “competence”, tanpa melalui jalur yang tidak wajar. 3. Konsisten mendukung dan menghormati kebijakan / upaya Pemberdayaan dalam pencapaian tujuan pembinaan jasa konstruksi nasional sebagaimana diatur dalam persyaratan dan ketentuan peraturan perundangan jasa konstruksi yang berlaku, dimana diamanatkan untuk diikutserta-kannya paling sedikit satu (1) perusahaan nasional dalam suatu proses lelang yang diikuti oleh para pelaku jasa konstruksi internasional. Untuk memenuhi tanggungjawab kepada masyarakat jasa konstruksi, Warga GAPENRI wajib melaporkan kepada asosiasi apabila mengetahui ada tender yang dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan demikian Warga GAPENRI tidak boleh mengikuti proses lelang dimaksud, karena penyelenggaraannya melanggar asas kesetaraan kedudukan perusahaaan jasa konstruksi nasional dengan anggota biasa GAPENRI. D. SANKSI Warga GAPENRI dapat dinyatakan tidak etis dan tidak profesional bila ditetapkan melanggar Kode Etik dan Pri – Laku Usaha GAPENRI dan karenanya dapat dikenakan sanksi organisatoris. Sanksi organisatoris ditetapkan sesuai dengan berat ringannya pelanggaran dengan sanksi terberat berbentuk pemberhentian keanggotaan dan pencabutan sertifikat klasifikasi-kualifikasi serta Tanda Daftar Registrasi untuk pelanggaran Pri – Laku Usaha. Jakarta, 29 November 2000 Rapat Warga dan Rapat Warga Khusus GAPENRI Dewan Ketua, 1. (Ir Pandri Prabono, MBA) 2. (Ir Agus G. Kartasasmita) 3. (Ir Syahril Anwar) 4. (Ir Hari G. Soeparto, PMP) 5. (Ir Muhsin Idrus)