< All Topics
Print

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) adalah bukti pengakuan formal atas kompetensi dan keahlian seorang tenaga kerja di bidang tertentu, seperti konstruksi, yang diperoleh melalui uji kompetensi. Sertifikat ini diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). SKK adalah pengganti dari sertifikat yang lebih lama seperti SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan). 

Persyaratan SKK sistem uji online / offline:

  1. Permohonan SKK
  2. Scan KTP
  3. Scan NPWP
  4. Scan ijazah legalizir
  5. Scan foto menghadap depan, tidak pakai kaos
  6. Form surat penugasan/keterangan kerja sesuai format
  7. Form Pengalaman Proyek sesuai format
  8. Pilihan tempat uji kompetensi
  9. Alamat email 
  10. Nomor WA
  11. User SIKI dan passwordd (bagi yg sudah punya SKA) – apabila lupa user dan password bisa reset user melalui link http://siki.pu.go.id/
  12. Peserta mempersiapkan bahan presentasi yang berisi pengalaman proyek dalam format ppt

PERSYARATAN KOMPETENSI KHUSUS TENAGA KERJA KONSTRUKSI

Konsultasikan kebutuhan sertifikasi Anda kepada kami, kami akan segera merespon Anda

Chat via Whatsapp +62 812-9102-9091

Daftar Isi
Shopping Basket