< All Topics
Print

Sertifikasi Kompetensi Insinyur Profesional (SKIP)

Sertifikat Kompetensi Insinyur Profesional (SKIP) telah dikeluarkan PII sejak tahun 1997 dan sejak tahun 2003 sudah memperoleh pengakuan  MRA (Mutual Recognition Arrangement) dari  ASEAN Engineering Register (AER) dan Asia Pacific Engineer Register (APEC ER).

Jenjang Sertifikat Kompetensi Insinyur Profesional

  1. Score 600, pengalaman minimal 3 thn setelah S1 – Insinyur Profesional Pratama (IPP)
  2. Score 3.000 , pengalaman minimal 8 thn setelah S1 – Insinyur Profesional Madya (IPM)
  3. Score 6.000, pengalaman minimal 16 thn setelah S1 – Insinyur Profesional Utama (IPU)

UU No. 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran menyatakan bahwa,

  1. Setiap Insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI).
  2. STRI dikeluarkan oleh PII.
  3. Untuk memperoleh STRI, seorang Insinyur harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur.
  4. Sertifikat Kompetensi Insinyur sebagaimana diperoleh setelah lulus Uji Kompetensi.

Persyaratan untuk uji kompetensi adalah mengisikan pengalaman kerjanya pada Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP) secara online di SIMPONI PII.

Calon Anggota PII yang akan mengajukan sertifikasi ada kendala dalam menyiapkan FAIP  dikarenakan :

  1. Pengalaman tidak lengkap, belum memenuhi syarat Bakuan Kompetensi
  2. Kesibukan kerja, waktu untuk mengisi tidak ada
  3. Kesulitan dalam pengisian/ kurang paham

Untuk itu GAPENRI melayani pengurusan Sertifikasi Kompetensi Insinyur Profesional (SKIP).

Syarat Keanggotaan PII

  1. Ijazah: Fotokopi ijazah S1 Teknik atau yang setara. 
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi KTP elektronik yang masih berlaku. 
  3. Pas Foto: Pas foto berwarna terbaru berukuran 3×4. 
  4. Curriculum Vitae (CV): CV dalam Bahasa Indonesia yang mencantumkan pengalaman kerja di bidang keteknikan minimal 3 tahun setelah lulus S1. 
  5. Formulir Pendaftaran: Mengisi formulir keanggotaan secara daring melalui website PII

Persyaratan Sertifikat Kompetensi Insinyur Profesional (SKIP) PII

  1. Mengisi formulir aplikasi insinyur profesional /FAIP secara online pada SiMPONI, (review CV dan entry FAIP oleh konsultan PII Cabang Jakarta Selatan)
  2. Masa berlaku Sertifikat Insinyur Profesional 5 tahun

Konsultasikan kebutuhan sertifikasi Anda kepada kami, kami akan segera merespon Anda

Chat via Whatsapp +62 812-9102-9091

Daftar Isi
Shopping Basket