Bagaimana Kami Membantu Anda?
SBU Kelistrikan
SBU Kelistrikan adalah Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL), yaitu bukti legalitas formal bahwa sebuah perusahaan telah memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang kelistrikan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi Kementerian ESDM dan menjadi syarat wajib untuk mengajukan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).
Konsultasikan kebutuhan sertifikasi Anda kepada kami, kami akan segera merespon Anda
Chat via Whatsapp +62 812-9102-9091
