< All Topics
Print

SBU Jasa Konstruksi

SBU (Sertifikat Badan Usaha) jasa konstruksi adalah dokumen yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk mengakui secara formal klasifikasi dan kualifikasi kemampuan perusahaan jasa konstruksi. SBU merupakan syarat wajib bagi badan usaha yang akan melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi di Indonesia dan berfungsi sebagai bukti kelayakan, kompetensi, serta kepatuhan terhadap peraturan. 

1. Persyaratan Sertifikasi

Persyaratan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi mengacu kepada persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Proses Sertifikasi

Proses sertifikasi mencakup tahapan sebagai berikut:

  1. Permohonan Sertifikasi/ Proses Pendaftaran
  2. Tinjauan Permohonan Sertifikasi
  3. Perjanjian Sertifikasi.
  4. Verifikasi dan Validasi
  5. Evaluasi/Penilaian Kesesuaian
  6. Tinjauan Hasil Evaluasi
  7. Penetapan Keputusan
  8. Penerbitan Sertifikat
  9. Surveilen (Pemeliharaan Sertifikasi)
  10. Re-sertifikasi/Proses Sertifikasi Ulang

3. Sistem Sertifikasi

Sistem infomasi yang akan terkait dan mendukung penyelenggaraan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi adalah:

  1. Sistem OSS;
  2. Sistem Perizinan Berusaha PU;
  3. Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terpadu, yang mengelola data sebagai berikut:
  4. sistem informasi konstruksi indonesia (SIKI);
  5. sistem informasi pengalaman (SIMPAN) yang memuat data pengalaman penyedia jasa; 
  6. sistem informasi material dan peralatan konstruksi (SIMPK) yang memuat data material dan peralatan konstruksi; dan
  7. laporan tahunan BUJK.
  8. Sistem Aplikasi LSBU PT. BMR

Konsultasikan kebutuhan sertifikasi Anda kepada kami, kami akan segera merespon Anda

Chat via Whatsapp +62 812-9102-9091

Daftar Isi
Shopping Basket