Prosedur Penilaian Kesesuaian Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Kegiatan Sertifikasi Badan Usaha subsektor Jasa Konstruksi dilakukan mencakup seleksi (tinjauan permohonan), evaluasi (Penilaian Kesesuaian Kemampuan Badan Usaha), Tinjauan terhadap hasil evaluasi, keputusan sertifikasi dan penetapan terhadap pemenuhan kriteria:
- Penjualan Tahunan Badan Usaha
- Kemampuan Keuangan Badan Usaha
- Ketersediaan Tenaga Kerja konstruksi Badan Usaha
- Kemampuan Penyediaan Peralatan Badan Usaha
Selain memenuhi kriteria tersebut, BUJKA juga harus menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Badan Usaha
1. Kriteria Penjualan Tahunan Badan Usaha
Ketentuan penjualan tahunan:
- Penjualan Tahunan dibuktikan dengan rekaman surat perjanjian kerja Konstruksi yang sah dan harus dicatat sebagai pengalaman badan usaha dalam Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN).
- Penilaian terhadap penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut atau 9 (sembilan) tahun terakhir.
- Pemberlakuan penilaian penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 2) dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi.
- Penjualan tahunan dapat dibuktikan dengan dokumen kontrak antara BUJK dan pengguna jasa yang sah baik untuk pekerjaan yang dilakukan di dalam maupun luar negeri.
- Dalam hal kontrak kerja Konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan Penjualan Tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya.
- Pengalaman kontrak kerja konstruksi dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) Subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada kontrak kerja konstruksi tersebut.
- Pengalaman berupa kontrak kerja konstruksi atau bagian dari kontrak kerja konstruksi yang diajukan untuk pemenuhan penjualan tahunan dalam rangka menetapkan Kualifikasi dan Subklasifikasi dilakukan terhadap setiap Subklasifikasi sesuai dengan lingkup pekerjaan konstruksi dalam rekaman kontrak kerja konstruksi.
- Dalam hal pengalaman sebagaimana angka 7) sudah digunakan pada Subklasifikasi tertentu, maka tidak dapat digunakan kembali untuk permohonan Subklasifikasi yang berbeda.
- Dalam hal BUJK mengajukan perpanjangan, penilaian terhadap penjualan tahunan dilakukan terhadap akumulasi penjualan pada Subklasifikasi yang sama. Untuk jenis usaha konstruksi terintegrasi tidak terdapat perubahan kualifikasi.
- Penilaian terhadap penjualan tahunan PMA untuk pengajuan sertifikasi badan usaha baru, dapat dihitung berdasarkan pengalaman yang dimiliki BUJK pembentuk.
- Penilaian terhadap penjualan tahunan KP-BUJKA untuk pengajuan sertifikasi badan usaha baru, dihitung berdasarkan pengalaman yang dimiliki BUJK asing pembentuk.
- Penilaian terhadap penjualan tahunan KP-BUJKA untuk pengajuan perpanjangan SBU dihitung berdasarkan pengalaman yang diperoleh di Indonesia dengan lingkup pekerjaan yang sesuai dengan Subklasifikasinya.
Persyaratan penjualan tahunan untuk kegiatan usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi:
| Kualifikasi | Penjualan Tahunan |
| Besar | Untuk BUJKN/BUJK Penanam Modal Asing lebih besar atau sama dengan Rp. 50.000.000.000,- Untuk Kantor Perwakilan BUJKA lebih besar atau sama dengan Rp. 100.000.000.000,- |
2. Kriteria Kemampuan Keuangan Badan Usaha
- Penilaian Kemampuan Keuangan diambil dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan BUJK
- Untuk neraca keuangan BUJK hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat pengajuan penetapan kualifikasi.
Persyaratan kemampuan keuangan untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi:
| Kualifikasi | Kemampuan Keuangan Per subklasifikasi |
| Besar | Untuk BUJKN/BUJK Penanam Modal Asing lebih besar atau sama dengan Rp. 25.000.000.000,- Untuk Kantor Perwakilan BUJKA lebih besar atau sama dengan Rp. 35.000.000.000,- |
3. Kriteria Ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi Badan Usaha
- Tenaga kerja yang dipersyaratkan meliputi:
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
- Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU); dan
- Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
- Tenaga kerja konstruksi tersebut merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain.
Persyaratan tenaga kerja konstruksi untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi:
| Kualifikasi | Tenaga Kerja Konstruksi | BUJK / BUJK – PMA | Kantor perwa-kilan BUJKA |
| Besar | 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi | wajib | wajib |
| 1 (satu) orang PJBU Per Badan Usaha | wajib | wajib | |
| 1 (satu) orang PJTBU per badan usaha mengikuti ketentuan teknis salah satu subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi yang dimiliki. | wajib | wajib | |
| 1 (satu) orang PJTBU dengan SK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Paling rendah Jenjang 9 atau Ahli Utama | Paling rendah Jenjang 9 atau Ahli Utama | |
| 2 (dua) orang PJSKBU per Subklasifikasi usaha. | wajib | wajib | |
| PJSKBU harus memiliki SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan ahli jenjang 8 | Paling rendah Jenjang 8 atau Ahli Madya | Paling rendah Jenjang 9 atau Ahli Utama | |
| 1 (satu) orang PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 (lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK. | Tidak wajib | Tidak wajib |
4. Kriteria Kemampuan Penyediaan Peralatan Badan Usaha
- Kemampuan dalam penyediaan peralatan Konstruksi harus memenuhi persyaratan minimal jumlah Peralatan Pokok untuk setiap Subklasifikasi, disediakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SBU diterbitkan.
- Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi dapat berupa:
- milik sendiri yang dibuktikan dengan adanya bukti hak milik;
- sewa yang dibuktikan dengan adanya bukti perjanjian sewa paling sedikit selama 1 (satu) tahun sejak pengajuan sertifikasi.
3. Dalam hal kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 belum dapat dipenuhi, maka Pemohon wajib membuat surat pernyataan komitmen akan memenuhi penyediaan peralatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SBU diterbitkan.
4. Bukti hak milik peralatan konstruksi dapat dibuktikan melalui :
- faktur penjualan;
- kuitansi;
- akta jual beli;
- surat hibah;
- perjanjian sewa; atau
- laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding
5. Penyediaan peralatan konstruksi harus memenuhi persyaratan paling sedikit jumlah peralatan utama untuk setiap subklasifikasi.
6. Penyediaan peralatan konstruksi untuk jenis yang sama dapat digunakan untuk memenuhi peralatan utama pada Subklasifikasi lain dalam 1(satu) Klasifikasi yang sama.
7. Menyediaan peralatan konstruksi harus tercatat pada Sistem Informasi Material Peralatan Konstruksi (SIMPK)
8. Peralatan konstruksi dilakukan pengujian oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan dipemerintah daerah provinsi untuk memenuhi tahap dalam pencatatan peralatan konstruksi yang dibuktikan dengan surat keterangan memenuhi syarat Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
9. Dalam hal pengujian peralatan konstruksi belum dapat dilakukan oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan dipemerintah daerah provinsi, BUJK dapat menggunakan surat pernyataan yang dapat diunduh melalui fitur pencatatan Sumber Daya Material Peralatan Konstruksi (SDMPK) pada SIMPK.
Persyaratan peralatan utama untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi :
| Kualifikasi | Peralatan Utama |
| Besar | BUJK Nasional/BUJK Penanam Modal Asing: paling sedikit 3 (tiga) persubklasifikasiUntuk Kantor Perwakilan BUJKA: paling sedikit 5 (lima) persubklasifikasi |
Jenis peralatan yang dipersyaratkan sebagaimana yang diatur dalam:
- Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Lampiran huruf C Ketentuan Jenis Alat Utama, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
- Daftar Penambahan Jenis Peralatan Konstruksi Sebagai Pemenuhan Persyaratan SBU sesuai Surat Dirjen Bina Konstruksi No. : BK404-Dk/880 Tanggal 9 Juli 2025.
- Daftar Usulan Penambahan Subvarian Peralatan untuk Pemenuhan Persyaratan SBU dan Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi pada Sistem Informasi Material Peralatan Konstruksi (SIMPK) sesuai Surat Direktur Usaha dan Kelembagaan Konstruksi No. : BK402-Ku/18 Tanggal 25 Juli 2025.
5. Kriteria Sistem Manajemen Anti Penyuapan
1. Kriteria Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi:
- Sertifikat penerapan SMAP yang diterbitkan oleh Lembaga sertifikasi terakreditasi; atau
- Dokumen penerapan SMAP; atau
- Surat Pernyataan Komitmen akan memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen penyelenggaraan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) selambat-Iambatnya 1 (satu) tahun.
2. Lembaga sertifikasi terakreditasi merupakan lembaga penilaian kesesuaian yang telah diakreditasi oleh KAN dan/atau lembaga penilaian kesesuaian yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi yang telah menjadi anggota International Accreditation Forum (IAF) atau Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) atau forum lain yang diakui sebagai Signatory Multilateral Recognition Arrangements (MLA) untuk skema akreditasi sistem manajemen anti penyuapan.
3. Dokumen penerapan SMAP dapat dipenuhi melalui :
- Dokumen SMAP yang telah disahkan oleh pimpinan tertinggi BUJK dengan isi dokumen minimal mengacu pada Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi; atau
- Kepemilikan lembar konfirmasi pengisian Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) yang didapatkan setelah melengkapi persyaratan dan dinyatakan sesuai pada aplikasi PANCEK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
