PELAYANAN GAPENRI
Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) wajib memenuhi berbagai peraturan perundang-undangan terkait ruang lingkup pekerjaannya, termasuk Undang-Undang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Ketenagalistrikan, dan Undang-Undang Keinsinyuran.
Berikut adalah penjelasan rinci mengenai kewajiban BUJK berdasarkan undang-undang tersebut.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Sebagai payung hukum utama, UU Jasa Konstruksi mengatur penyelenggaraan kegiatan konstruksi secara menyeluruh. Kewajiban BUJK berdasarkan UU ini antara lain:
- Memiliki izin usaha: BUJK wajib memiliki perizinan yang sah, yang saat ini diatur melalui Sistem Online Single Submission (OSS), untuk menyelenggarakan kegiatan jasa konstruksi.
- Mempunyai sertifikat standar: BUJK wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diperoleh melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
- Mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat: Tenaga kerja konstruksi yang dipekerjakan, baik untuk perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan, harus memiliki sertifikat kompetensi kerja (SKK Konstruksi).
- Menjamin mutu pekerjaan: BUJK harus memastikan hasil pekerjaan konstruksi memenuhi standar mutu dan memberikan jaminan atas kegagalan bangunan yang mungkin terjadi.
- Menyelenggarakan sistem manajemen K3: Wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kesehatan tenaga kerja serta lingkungan.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Jika BUJK terlibat dalam proyek yang berkaitan dengan ketenagalistrikan, seperti pembangunan pembangkit listrik atau instalasi jaringan, maka ia terikat pada UU ini. Beberapa kewajiban utamanya adalah:
- Memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik: Bagi BUJK yang melakukan usaha penyediaan listrik, izin ini wajib dimiliki dan dilaksanakan sesuai peraturan.
- Memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan: Pengerjaan instalasi listrik harus sesuai dengan standar aman, andal, dan ramah lingkungan.
- Mempekerjakan tenaga teknik bersertifikat: Tenaga teknik yang bekerja pada proyek ketenagalistrikan harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya.
- Memberikan ganti rugi: Jika terjadi kerugian akibat kelalaian operasional, BUJK yang merupakan pemegang izin usaha penyediaan listrik wajib memberikan ganti rugi.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran
UU ini mengatur praktik keinsinyuran dan profesionalitas insinyur yang dapat dipekerjakan oleh BUJK. Kewajiban yang relevan bagi BUJK mencakup:
- Mempekerjakan insinyur profesional: BUJK yang membutuhkan keahlian keinsinyuran wajib mempekerjakan insinyur yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII).
- Menjamin kompetensi insinyur: Wajib memastikan insinyur yang dipekerjakan memiliki kompetensi dan mempraktikkan keinsinyuran sesuai kode etik profesi.
- Melaksanakan praktik keinsinyuran sesuai standar: Setiap kegiatan teknik harus berdasarkan pengetahuan dan teknologi yang sesuai untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan mematuhi ketiga undang-undang ini, BUJK dapat menjalankan kegiatan usaha secara sah, profesional, dan bertanggung jawab.
GAPENRI berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada Anggota dan Mitra untuk memenuhi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
Jenis layanan GAPENRI sebagai berikut :
- SBU Jasa Konstruksi
- SBU Kelistrikan
- Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
- Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK)
- Sertifikasi Kompetensi Insinyur Profesional (SKIP) DAN Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) PII
- Sertifikasi Internasional : ASEAN Eng, APEC Eng, & ACPE,
- Jasa Konsultan Dokumen Sertifikasi ISO
Konsultasikan kebutuhan sertifikasi Anda kepada kami, kami akan segera merespon Anda
Chat via Whatsapp +62 812-9102-9091
