Bagaimana Kami Membantu Anda?
Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI)
Persyaratan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI)
- Anggota PII aktif:
Calon harus menjadi anggota dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) yang masih aktif.
- Sertifikat Kompetensi Insinyur Profesional (IPP/IPM/IPU):
Harus memiliki sertifikat yang masih berlaku, baik itu Insinyur Profesional Pratama (IPP), Madya (IPM), maupun Utama (IPU). Sertifikat ini diperoleh setelah lulus uji kompetensi.
- Masa berlaku STRI 5 tahun
Konsultasikan kebutuhan sertifikasi Anda kepada kami, kami akan segera merespon Anda
Chat via Whatsapp +62 812-9102-9091
