< All Topics
Print

PANDUAN CEGAH ANTI KORUPSI (PANCEK) KPK

Praktek praktek korupsi dalam kegiatan kehidupan bernegara dan
bermasyarakat di Indonesia sangat merusak sendi sendi kehidupan
terhadap keberlangsungan kehidupan dan berusaha serta merusak moral
bangsa yang pada akhirnya akan menyengsarakan rakyat. Praktek korupsi
di Indonesia saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, karena hampir seluruh
sendi kehidupan, mulai dari tingkat pusat sampai daerah tidak terlepas dari
adanya korupsi yang dilakukan dalam berbagai bentuk dan kegiatan
kegiatan tertentu. Korupsi juga merupakan kegiatan yang dilarang agama
karena sangat berdampak kepada kehidupan masyarakat, sehingga praktek
korupsi perlu untuk dicegah dan diberantas.

Dalam Upaya menyebarluaskan ketentuan terkait pencegahan dan
pemberantasan korupsi dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi,
Gapenri, sebagai salah satu Asosiasi tempat bergabungnya Badan Usaha
Kontraktor Terintegrasi, berkewajiban melakukan sosialisasi terkait aturan
anti korupsi dan tata cara mendapatkan sertifikat Panduan Cegah Anti
Korupsi (Pancek) KPK. Topik yang dipilih dalam kegiatan sosialisasi ini adalah :

IMPLEMENTASI ATURAN ANTI KORUPSI DALAM PENYELENGARAAN
PROYEK KONSTRUKSI DAN TATA CARA MENDAPATKAN SERTIFIKAT
PANDUAN CEGAH ANTI KORUPSI (PANCEK) KPK

Topik ini sejalan dengan semangat melakukan pencegahan dan
pemberantasan terhadap kegiatan korupsi dalam segala bentuk, yang pada
akhirnya merusak proses penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

Hasil Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi bahan informasi dan sekaligus
menjadikan langkah dalam melakukan upaya upaya pencegahan korupsi
dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

Download PANDUAN CEK-v2

Daftar Isi
Shopping Basket