Prosedur Penilaian Kesesuaian Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Kegiatan Sertifikasi Badan Usaha subsektor Jasa Konstruksi dilakukan mencakup seleksi (tinjauan permohonan), evaluasi (Penilaian Kesesuaian Kemampuan Badan Usaha), Tinjauan terhadap hasil evaluasi, keputusan sertifikasi dan penetapan terhadap pemenuhan kriteria:

  1. Penjualan Tahunan Badan Usaha
  2. Kemampuan Keuangan Badan Usaha
  3. Ketersediaan Tenaga Kerja konstruksi Badan Usaha
  4. Kemampuan Penyediaan Peralatan Badan Usaha

Selain memenuhi kriteria tersebut, BUJKA juga harus menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Badan Usaha

1. Kriteria Penjualan Tahunan Badan Usaha

Ketentuan penjualan tahunan:

  1. Penjualan Tahunan dibuktikan dengan rekaman surat perjanjian kerja Konstruksi yang sah dan harus dicatat sebagai pengalaman badan usaha dalam  Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN).
  2. Penilaian terhadap penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa  berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut atau 9 (sembilan) tahun terakhir.
  3. Pemberlakuan penilaian penjualan tahunan  sebagaimana dimaksud pada angka 2) dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi.
  4. Penjualan tahunan dapat dibuktikan dengan dokumen kontrak antara BUJK dan pengguna jasa yang sah baik untuk pekerjaan yang dilakukan di dalam maupun luar negeri.
  5. Dalam hal kontrak kerja Konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan Penjualan Tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya. 
  6. Pengalaman kontrak kerja konstruksi dapat digunakan untuk lebih dari 1  (satu) Subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada kontrak kerja konstruksi tersebut.
  7. Pengalaman berupa kontrak kerja konstruksi atau bagian dari kontrak kerja konstruksi yang diajukan untuk pemenuhan penjualan tahunan dalam rangka menetapkan Kualifikasi dan Subklasifikasi dilakukan terhadap setiap Subklasifikasi sesuai dengan lingkup pekerjaan konstruksi dalam rekaman kontrak kerja konstruksi.
  8. Dalam hal pengalaman sebagaimana angka 7) sudah digunakan pada Subklasifikasi tertentu, maka tidak dapat digunakan kembali untuk permohonan Subklasifikasi yang berbeda.
  9. Dalam hal BUJK mengajukan perpanjangan, penilaian terhadap penjualan tahunan dilakukan terhadap akumulasi penjualan pada Subklasifikasi yang sama. Untuk jenis usaha konstruksi terintegrasi tidak terdapat perubahan kualifikasi.
  10. Penilaian terhadap penjualan tahunan PMA untuk pengajuan sertifikasi badan usaha baru, dapat dihitung berdasarkan pengalaman yang dimiliki BUJK pembentuk.
  11. Penilaian terhadap penjualan tahunan KP-BUJKA untuk pengajuan sertifikasi badan usaha baru, dihitung berdasarkan pengalaman yang dimiliki BUJK asing pembentuk.
  12. Penilaian terhadap penjualan tahunan KP-BUJKA untuk pengajuan perpanjangan SBU dihitung berdasarkan pengalaman yang diperoleh di Indonesia dengan lingkup pekerjaan yang sesuai dengan Subklasifikasinya.

Persyaratan penjualan tahunan untuk kegiatan usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi:

KualifikasiPenjualan Tahunan
BesarUntuk BUJKN/BUJK Penanam Modal Asing lebih besar atau sama dengan Rp. 50.000.000.000,- Untuk Kantor Perwakilan BUJKA lebih besar atau sama dengan Rp. 100.000.000.000,-

2. Kriteria Kemampuan Keuangan Badan Usaha

  1. Penilaian Kemampuan Keuangan diambil dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan BUJK
  2. Untuk neraca keuangan BUJK hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat pengajuan penetapan kualifikasi.

Persyaratan kemampuan keuangan untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi:

KualifikasiKemampuan Keuangan Per  subklasifikasi
BesarUntuk BUJKN/BUJK Penanam Modal Asing lebih besar atau sama dengan Rp. 25.000.000.000,- Untuk Kantor Perwakilan BUJKA lebih besar atau sama dengan Rp. 35.000.000.000,-

3. Kriteria Ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi Badan Usaha

  1. Tenaga kerja yang dipersyaratkan meliputi:
  2. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
  3. Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU); dan
  4. Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  5. Tenaga kerja konstruksi tersebut merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain.

Persyaratan tenaga kerja konstruksi untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi:

KualifikasiTenaga Kerja KonstruksiBUJK /   BUJK – PMAKantor perwa-kilan BUJKA
Besar1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggiwajibwajib
1 (satu) orang PJBU Per Badan Usahawajibwajib
1 (satu) orang PJTBU per badan usaha mengikuti ketentuan teknis salah satu subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi yang dimiliki.wajibwajib
1 (satu) orang PJTBU dengan SK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatPaling rendah Jenjang 9 atau Ahli UtamaPaling rendah Jenjang 9 atau Ahli Utama
2 (dua) orang PJSKBU per Subklasifikasi usaha.wajibwajib
PJSKBU harus memiliki SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan ahli jenjang 8/9  atau ahli madya/utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Lampiran huruf B bidang keilmuan PJSKBU untuk masing masing subklasifikasi usaha jasa konstruksi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perubahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 tetang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikasi Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.Paling rendah  Jenjang 8 atau Ahli MadyaPaling rendah Jenjang 9 atau Ahli Utama
1 (satu) orang PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 (lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK.Tidak wajibTidak wajib

4. Kriteria Kemampuan Penyediaan Peralatan Badan Usaha

  1. Kemampuan dalam penyediaan peralatan Konstruksi harus memenuhi persyaratan minimal jumlah Peralatan Pokok untuk setiap Subklasifikasi, disediakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SBU diterbitkan.
  2. Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi dapat berupa:
  1. milik sendiri yang dibuktikan dengan adanya bukti hak milik;
  2. sewa yang dibuktikan dengan adanya bukti perjanjian sewa paling sedikit selama 1 (satu) tahun sejak pengajuan sertifikasi.

3. Dalam hal kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 belum dapat dipenuhi,  maka Pemohon wajib membuat surat pernyataan komitmen akan memenuhi penyediaan peralatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SBU diterbitkan.

4. Bukti hak milik peralatan konstruksi dapat dibuktikan melalui :

  1. faktur penjualan;
  2. kuitansi;
  3. akta jual beli;
  4. surat hibah;
  5. perjanjian sewa; atau
  6. laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding

5. Penyediaan peralatan konstruksi harus memenuhi persyaratan paling sedikit jumlah peralatan utama untuk setiap subklasifikasi.

6. Penyediaan peralatan konstruksi untuk jenis yang sama dapat digunakan untuk memenuhi peralatan utama pada Subklasifikasi lain dalam 1(satu) Klasifikasi yang sama.

7. Menyediaan peralatan konstruksi harus tercatat pada Sistem Informasi Material Peralatan Konstruksi (SIMPK)

8. Peralatan konstruksi dilakukan pengujian oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan dipemerintah daerah provinsi untuk memenuhi tahap dalam pencatatan peralatan konstruksi yang dibuktikan dengan surat keterangan memenuhi syarat Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

9. Dalam hal pengujian peralatan konstruksi belum dapat dilakukan oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan dipemerintah daerah provinsi, BUJK dapat menggunakan surat pernyataan yang dapat diunduh melalui fitur pencatatan Sumber Daya Material Peralatan Konstruksi (SDMPK) pada SIMPK.

Persyaratan peralatan utama untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi :

KualifikasiPeralatan Utama
BesarBUJK Nasional/BUJK Penanam Modal Asing: paling sedikit 3 (tiga) persubklasifikasiUntuk Kantor Perwakilan BUJKA: paling sedikit 5 (lima) persubklasifikasi

Jenis peralatan yang dipersyaratkan sebagaimana yang diatur dalam:

  1. Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  2. Lampiran huruf C Ketentuan Jenis Alat Utama, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
  3. Daftar Penambahan Jenis Peralatan Konstruksi Sebagai Pemenuhan Persyaratan SBU sesuai Surat Dirjen Bina Konstruksi No. : BK404-Dk/880 Tanggal 9 Juli 2025.
  4. Daftar Usulan Penambahan Subvarian Peralatan untuk Pemenuhan Persyaratan SBU dan Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi pada Sistem Informasi Material Peralatan Konstruksi (SIMPK) sesuai Surat Direktur Usaha dan Kelembagaan Konstruksi No. : BK402-Ku/18 Tanggal 25 Juli 2025.

5. Kriteria Sistem Manajemen Anti Penyuapan

1. Kriteria Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi:

  1. Sertifikat penerapan SMAP yang diterbitkan oleh Lembaga sertifikasi terakreditasi; atau
  2. Dokumen penerapan SMAP; atau
  3. Surat Pernyataan Komitmen akan memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen penyelenggaraan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) selambat-Iambatnya 1 (satu) tahun.

2. Lembaga sertifikasi terakreditasi merupakan lembaga penilaian kesesuaian yang telah diakreditasi oleh KAN dan/atau lembaga penilaian kesesuaian yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi yang telah menjadi anggota International Accreditation Forum (IAF) atau Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) atau forum lain yang diakui sebagai Signatory Multilateral Recognition Arrangements (MLA) untuk skema akreditasi sistem manajemen anti penyuapan.

3. Dokumen penerapan SMAP dapat dipenuhi melalui :

  1. Dokumen SMAP yang telah disahkan oleh pimpinan tertinggi BUJK dengan isi dokumen minimal mengacu pada Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi; atau
  2. Kepemilikan lembar konfirmasi pengisian Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) yang didapatkan setelah melengkapi persyaratan dan dinyatakan sesuai pada aplikasi PANCEK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

PELAYANAN GAPENRI

Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) wajib memenuhi berbagai peraturan perundang-undangan terkait ruang lingkup pekerjaannya, termasuk Undang-Undang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Ketenagalistrikan, dan Undang-Undang Keinsinyuran. 

Berikut adalah penjelasan rinci mengenai kewajiban BUJK berdasarkan undang-undang tersebut.

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Sebagai payung hukum utama, UU Jasa Konstruksi mengatur penyelenggaraan kegiatan konstruksi secara menyeluruh. Kewajiban BUJK berdasarkan UU ini antara lain: 

  1. Memiliki izin usaha: BUJK wajib memiliki perizinan yang sah, yang saat ini diatur melalui Sistem Online Single Submission (OSS), untuk menyelenggarakan kegiatan jasa konstruksi.
  2. Mempunyai sertifikat standar: BUJK wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diperoleh melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
  3. Mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat: Tenaga kerja konstruksi yang dipekerjakan, baik untuk perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan, harus memiliki sertifikat kompetensi kerja (SKK Konstruksi).
  4. Menjamin mutu pekerjaan: BUJK harus memastikan hasil pekerjaan konstruksi memenuhi standar mutu dan memberikan jaminan atas kegagalan bangunan yang mungkin terjadi.
  5. Menyelenggarakan sistem manajemen K3: Wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kesehatan tenaga kerja serta lingkungan. 

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

Jika BUJK terlibat dalam proyek yang berkaitan dengan ketenagalistrikan, seperti pembangunan pembangkit listrik atau instalasi jaringan, maka ia terikat pada UU ini. Beberapa kewajiban utamanya adalah: 

  1. Memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik: Bagi BUJK yang melakukan usaha penyediaan listrik, izin ini wajib dimiliki dan dilaksanakan sesuai peraturan.
  2. Memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan: Pengerjaan instalasi listrik harus sesuai dengan standar aman, andal, dan ramah lingkungan.
  3. Mempekerjakan tenaga teknik bersertifikat: Tenaga teknik yang bekerja pada proyek ketenagalistrikan harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya.
  4. Memberikan ganti rugi: Jika terjadi kerugian akibat kelalaian operasional, BUJK yang merupakan pemegang izin usaha penyediaan listrik wajib memberikan ganti rugi. 

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran

UU ini mengatur praktik keinsinyuran dan profesionalitas insinyur yang dapat dipekerjakan oleh BUJK. Kewajiban yang relevan bagi BUJK mencakup: 

  1. Mempekerjakan insinyur profesional: BUJK yang membutuhkan keahlian keinsinyuran wajib mempekerjakan insinyur yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII).
  2. Menjamin kompetensi insinyur: Wajib memastikan insinyur yang dipekerjakan memiliki kompetensi dan mempraktikkan keinsinyuran sesuai kode etik profesi.
  3. Melaksanakan praktik keinsinyuran sesuai standar: Setiap kegiatan teknik harus berdasarkan pengetahuan dan teknologi yang sesuai untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. 

Dengan mematuhi ketiga undang-undang ini, BUJK dapat menjalankan kegiatan usaha secara sah, profesional, dan bertanggung jawab.

GAPENRI berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada Anggota dan Mitra untuk memenuhi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan  dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Jenis layanan GAPENRI sebagai berikut :

  1. SBU Jasa Konstruksi
  2. SBU Kelistrikan
  3. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
  4. Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK)
  5. Sertifikasi Kompetensi Insinyur Profesional (SKIP) DAN Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) PII
  6. Sertifikasi Internasional : ASEAN Eng, APEC Eng, & ACPE,
  7. Jasa Konsultan Dokumen Sertifikasi ISO

Konsultasikan kebutuhan sertifikasi Anda kepada kami, kami akan segera merespon Anda

Chat via Whatsapp +62 812-9102-9091

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) adalah bukti pengakuan formal atas kompetensi dan keahlian seorang tenaga kerja di bidang tertentu, seperti konstruksi, yang diperoleh melalui uji kompetensi. Sertifikat ini diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). SKK adalah pengganti dari sertifikat yang lebih lama seperti SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan). 

Persyaratan SKK sistem uji online / offline:

  1. Permohonan SKK
  2. Scan KTP
  3. Scan NPWP
  4. Scan ijazah legalizir
  5. Scan foto menghadap depan, tidak pakai kaos
  6. Form surat penugasan/keterangan kerja sesuai format
  7. Form Pengalaman Proyek sesuai format
  8. Pilihan tempat uji kompetensi
  9. Alamat email 
  10. Nomor WA
  11. User SIKI dan passwordd (bagi yg sudah punya SKA) – apabila lupa user dan password bisa reset user melalui link http://siki.pu.go.id/
  12. Peserta mempersiapkan bahan presentasi yang berisi pengalaman proyek dalam format ppt

PERSYARATAN KOMPETENSI KHUSUS TENAGA KERJA KONSTRUKSI

Konsultasikan kebutuhan sertifikasi Anda kepada kami, kami akan segera merespon Anda

Chat via Whatsapp +62 812-9102-9091

ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE)

ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE) adalah sertifikat pengakuan profesional lintas negara di kawasan ASEAN sebagai hasil dari kesepakatan timbal balik (MRA) untuk layanan keinsinyuran. Gelar ini memungkinkan insinyur untuk bekerja di negara-negara anggota ASEAN dengan mendapatkan pengakuan standar kompetensi yang setara, bahkan menjadi tingkatan yang lebih tinggi dari gelar ASEAN Engineer dan memungkinkan mereka memimpin proyek lintas negara. 

Persyaratan ACPE: 

  1. Memiliki Sertifikat Keahlian (SKK) aktif, atau SIP/SKI IPM/IPU aktif dan STRI aktif dari PII.
  2. Scan (SKK) aktif atau IPM/IPU aktif & scan STRI aktif
  3. Lulusan Sarjana Teknik dari pendidikan tinggi/program studi yang terakreditasi – Scan ijazah ST
  4. Scan KTP
  5. Mengisi Form ACPE APP 2 bhs Inggris
  6. Surat keterangan kerja/surat tugas pada proyek
  7. CV ada no HP & Email
  8. Sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE) berlaku seumur hidup,
  9. Terbit setahun 3 kali, sekitar bulan Februari, Juni, November

Konsultasikan kebutuhan sertifikasi Anda kepada kami, kami akan segera merespon Anda

Chat via Whatsapp +62 812-9102-9091