May 21 @ 13:00 – 17:00

Kondisi perekonomian yang masih dibayang-bayangi situasi volatility, uncertainty, complexity, dan ambiguity (VUCA) memberikan dampak kepada para pelaku usaha dalam mengambil langkah-langkah strategis terhadap bisnisnya. Tak sedikit perusahaan industri mengubah strategi, produk dan layanan, hingga lini bisnisnya guna menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan usahanya. Ketidakpastian kondisi ini telah mendorong pelaku usaha industri menghadirkan para konsultan industri untuk dapat memberikan insight dan solusi bagi eksistensi bisnis ke depannya. Konsultan Industri diharapkan dapat
membantu, memberi saran, dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha industri. Para konsultan industri yang dihadirkan tak hanya dari dalam negeri saja, tetapi juga dari luar negeri maupun global.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2019 telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Konsultan Industri, sebagai salah satu acuan dalam melakukan standardisasi konsultan industri dalam beraktivitas di Indonesia. Konsultan Industri diharapkan paling sedikit memiliki kemampuan teknis, administratif, dan manajerial sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia di bidang Konsultan Industri.
Guna memberikan pemahaman dan peningkatan kompetensi para calon atau konsultan industri, perlu adanya bimbingan teknis konsultan industri yang sesuai dengan SKKNI dimaksud. Harapannya, para calon atau konsultan industri dapat memenuhi kualifikasi konsultan industri sehingga dapat berkontribusi dalam pembangunan industri nasional.

Untuk Informasi sponsorship & kegiatan lebih lanjut dapat menghubungi Tim GAPENRI Acedemy atau mengirim surat via email ke sekretariat@gapenri.or.id