June 18 @ 09:00 – 12:00

Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Keinsinyuran menetapkan bahwa setiap insinyur yang praktik di Indonesia wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI).
STRI merupakan bukti bahwa insinyur tersebut telah memenuhi persyaratan kompetensi dan memiliki izin untuk melakukan praktik keinsinyuran secara profesional. STRI dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan menjadi bukti bahwa insinyur tersebut telah lulus uji kompetensi dan memenuhi
persyaratan untuk praktik keinsinyuran.
Dalam Upaya menyebarluaskan ketentuan terkait STRI, GAPENRI, sebagai salah satu Asosiasi tempat bergabungnya Badan Usaha Kontraktor Terintegrasi, berkewajiban melakukan sosialisasi terkait Peraturan
Keinsinyuran, pentingnya STRI, tingkatan STRI dan kewajiban yang harus dipenuhi bagi insinyur yang berpraktek.
Untuk Informasi sponsorship & kegiatan lebih lanjut dapat menghubungi Tim GAPENRI Acedemy atau mengirim surat via email ke sekretariat@gapenri.or.id