GAPENRI berkomitmenmemberikan pelayanan prima
KepadaAnggota
GAPENRI berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada Anggota dan Mitra untuk memenuhi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
We have everything
youneed
SBU JAKONS
SBU merupakan syarat wajib bagi BUJK yang akan melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi di Indonesia.
SBU JPTL
SBU Kelistrikan adalah bukti legalitas formal bahwa sebuah perusahaan telah memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang kelistrikan
SKIP
Sertifikat Kompetensi Insinyur Profesional (SKIP) telah dikeluarkan PII sejak tahun 1997 dan sejak tahun 2003
STRI
Persyaratan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI)
Konsultasikan kebutuhan sertifikasi Anda, kami segera merespon
+62 812-9102-9091
Konsultasikan kebutuhan sertifikasi Anda kepada kami, kami akan segera merespon Anda
01
ASEAN Eng
Gelar registrasi keinsinyuran profesional di tingkat ASEAN yang dikeluarkan oleh Federasi Organisasi Keinsinyuran ASEAN (AFEO).
02
APEC Eng
Sertifikasi insinyur profesional internasional yang diberikan kepada insinyur di negara-negara anggota APEC
03
ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE)
Sertifikat pengakuan profesional lintas negara di kawasan ASEAN sebagai hasil dari kesepakatan timbal balik (MRA) untuk layanan keinsinyuran
04
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
Sertifikat ini diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
