SBU Kelistrikan adalah Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL), yaitu bukti legalitas formal bahwa sebuah perusahaan telah memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang kelistrikan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi Kementerian ESDM dan menjadi syarat wajib untuk mengajukan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).
Konsultasikan kebutuhan sertifikasi Anda kepada kami, kami akan segera merespon Anda
SBU (Sertifikat Badan Usaha) jasa konstruksi adalah dokumen yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk mengakui secara formal klasifikasi dan kualifikasi kemampuan perusahaan jasa konstruksi. SBU merupakan syarat wajib bagi badan usaha yang akan melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi di Indonesia dan berfungsi sebagai bukti kelayakan, kompetensi, serta kepatuhan terhadap peraturan.
Praktek praktek korupsi dalam kegiatan kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia sangat merusak sendi sendi kehidupan terhadap keberlangsungan kehidupan dan berusaha serta merusak moral bangsa yang pada akhirnya akan menyengsarakan rakyat. Praktek korupsi di Indonesia saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, karena hampir seluruh sendi kehidupan, mulai dari tingkat pusat sampai daerah tidak terlepas dari adanya korupsi yang dilakukan dalam berbagai bentuk dan kegiatan kegiatan tertentu. Korupsi juga merupakan kegiatan yang dilarang agama karena sangat berdampak kepada kehidupan masyarakat, sehingga praktek korupsi perlu untuk dicegah dan diberantas.
Dalam Upaya menyebarluaskan ketentuan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, Gapenri, sebagai salah satu Asosiasi tempat bergabungnya Badan Usaha Kontraktor Terintegrasi, berkewajiban melakukan sosialisasi terkait aturan anti korupsi dan tata cara mendapatkan sertifikat Panduan Cegah Anti Korupsi (Pancek) KPK. Topik yang dipilih dalam kegiatan sosialisasi ini adalah :
IMPLEMENTASI ATURAN ANTI KORUPSI DALAM PENYELENGARAAN PROYEK KONSTRUKSI DAN TATA CARA MENDAPATKAN SERTIFIKAT PANDUAN CEGAH ANTI KORUPSI (PANCEK) KPK
Topik ini sejalan dengan semangat melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap kegiatan korupsi dalam segala bentuk, yang pada akhirnya merusak proses penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Hasil Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi bahan informasi dan sekaligus menjadikan langkah dalam melakukan upaya upaya pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Kesimpulan Seminar Nasional kema Publik Private Partnership Pada Proyek EPC Infrastruktur di Indonesia oleh Ketua LPJK, Ir. Taufik Wijono :
Assalamualaikum wr wb
Terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk menyimpulkan diskusi yang sangat menarik ini. Saya ingin mengapresiasi seluruh narasumber dan juga moderator yang telah memprovokasi kita untuk mencari solusi atas tantangan yang kita hadapi.
Dari diskusi tadi, ada dua poin penting yang muncul. Pertama adalah mindset. Kita menyadari bahwa mindset ini tercermin dalam aturan-aturan yang ada. Misalnya, ada anggapan bahwa swasta tidak boleh untung atau pemerintah harus punya agenda terselubung. Mindset seperti ini perlu diubah.
Kita perlu lebih banyak diskusi, terutama untuk pengambil kebijakan dan pembuat peraturan. Beberapa isu mungkin bisa diselesaikan di level peraturan pemerintah (PP), namun untuk isu yang lebih besar yang memerlukan undang-undang, kita perlu bicara hingga ke legislatif. Banyak hal yang disampaikan oleh Pak Andi Rukman dan lainnya tidak bisa selesai di tingkat kita saja, seperti risiko politik dan risiko hukum yang masih menjadi tantangan besar.
Risiko politik, terutama terkait jangka pendek dan investasi jangka panjang, sering kali tidak sejalan. Begitu juga dengan risiko hukum yang terkait dengan ketidakpastian interpretasi kontrak yang bisa berujung pada kriminalisasi. Masalah tanah juga masih menjadi isu klasik meskipun pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk merelaksasi aturan-aturan tanah melalui kebijakan PSN.
Kesimpulannya, kita perlu menciptakan kebersamaan yang kemudian direfleksikan dalam peraturan dan regulasi. Ini adalah tantangan besar dan peran strategis dari asosiasi sangat penting di sini. Bukan hanya sekedar mengeluarkan SBU, tetapi juga melakukan upaya-upaya bersama, termasuk lobi ke pengambil kebijakan atau regulator.
Sekali lagi, terima kasih atas semua yang sudah disampaikan. Semoga apa yang dihasilkan dari diskusi ini memberikan manfaat dan visi ke depan yang lebih cerah.