APEC Eng.

APEC Eng. adalah singkatan dari Asia-Pacific Economic Cooperation Engineer, sebuah sertifikasi insinyur profesional internasional yang diberikan kepada insinyur di negara-negara anggota APEC untuk mengakui kompetensi mereka. Sertifikasi ini memfasilitasi mobilitas karir dan meningkatkan reputasi insinyur di kawasan Asia Pasifik dengan pengakuan atas standar profesional yang setara.

Persyaratan APEC Eng.

  1. Mengisi 4 Form APEC ER bhs Inggris (GAPENRI yang mengisikan)
  2. CV/FAIP
  3. Scan Ijazah S1 /ST
  4. Pas Photo berwarna
  5. Scan IPM/IPU aktif
  6. Scan KTA aktif
  7. Scan KTP
  8. Scan Tanda tangan
  9. Wawancara bahas Inggris, peserta menyiapkan ppt dengan standar yang sudah ditentukan
  10. APEC Eng. berlaku seumur hidup
  11. Sertifikat terbit setahun 2 kali

Konsultasikan kebutuhan sertifikasi Anda kepada kami, kami akan segera merespon Anda

Chat via Whatsapp +62 812-9102-9091

ASEAN Eng.

ASEAN Eng.  adalah gelar registrasi keinsinyuran profesional di tingkat ASEAN yang dikeluarkan oleh Federasi Organisasi Keinsinyuran ASEAN (AFEO). Gelar ini memberikan pengakuan dan mempermudah mobilitas bagi insinyur profesional untuk bekerja di negara-negara anggota ASEAN lainnya. Gelar ini merupakan standar kompetensi profesi insinyur di tingkat regional. 

Persyaratan ASEAN Eng.

1. Mengisi Form AER bhs Inggris, Kolom verifikasi WAJIB diberi tanda tangan asli, nama jelas yang memverifikasi dan cap perusahaan (GAPENRI yang mengisikan dan nanti Form akan dikirim ke pendaftar untuk melengkapi nama, tandatangan dan cap perusahaan)

2. CV /FAIP

3. Scan Ijazah S1 /ST

4. Scan IPM/IPU aktif

5. Scan KTA aktif

6. ASEAN Eng. berlaku seumur hidup

7. Terbit setahun 2 kali : saat midterm Conference of ASEAN Federation of Engineering Organization (CAFEO)-Konferensi Insinyur Se-Asia Tenggara sekitar bulan Mei/Juni & CAFEO sekitar bulan September/Oktober

Konsultasikan kebutuhan sertifikasi Anda kepada kami, kami akan segera merespon Anda

Chat via Whatsapp +62 812-9102-9091

Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI)

Persyaratan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI)

  1. Anggota PII aktif

Calon harus menjadi anggota dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) yang masih aktif. 

  1. Sertifikat Kompetensi Insinyur Profesional (IPP/IPM/IPU)

Harus memiliki sertifikat yang masih berlaku, baik itu Insinyur Profesional Pratama (IPP), Madya (IPM), maupun Utama (IPU). Sertifikat ini diperoleh setelah lulus uji kompetensi. 

  1. Masa berlaku STRI 5 tahun

Konsultasikan kebutuhan sertifikasi Anda kepada kami, kami akan segera merespon Anda

Chat via Whatsapp +62 812-9102-9091

Sertifikasi Kompetensi Insinyur Profesional (SKIP)

Sertifikat Kompetensi Insinyur Profesional (SKIP) telah dikeluarkan PII sejak tahun 1997 dan sejak tahun 2003 sudah memperoleh pengakuan  MRA (Mutual Recognition Arrangement) dari  ASEAN Engineering Register (AER) dan Asia Pacific Engineer Register (APEC ER).

Jenjang Sertifikat Kompetensi Insinyur Profesional

  1. Score 600, pengalaman minimal 3 thn setelah S1 – Insinyur Profesional Pratama (IPP)
  2. Score 3.000 , pengalaman minimal 8 thn setelah S1 – Insinyur Profesional Madya (IPM)
  3. Score 6.000, pengalaman minimal 16 thn setelah S1 – Insinyur Profesional Utama (IPU)

UU No. 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran menyatakan bahwa,

  1. Setiap Insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI).
  2. STRI dikeluarkan oleh PII.
  3. Untuk memperoleh STRI, seorang Insinyur harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur.
  4. Sertifikat Kompetensi Insinyur sebagaimana diperoleh setelah lulus Uji Kompetensi.

Persyaratan untuk uji kompetensi adalah mengisikan pengalaman kerjanya pada Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP) secara online di SIMPONI PII.

Calon Anggota PII yang akan mengajukan sertifikasi ada kendala dalam menyiapkan FAIP  dikarenakan :

  1. Pengalaman tidak lengkap, belum memenuhi syarat Bakuan Kompetensi
  2. Kesibukan kerja, waktu untuk mengisi tidak ada
  3. Kesulitan dalam pengisian/ kurang paham

Untuk itu GAPENRI melayani pengurusan Sertifikasi Kompetensi Insinyur Profesional (SKIP).

Syarat Keanggotaan PII

  1. Ijazah: Fotokopi ijazah S1 Teknik atau yang setara. 
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi KTP elektronik yang masih berlaku. 
  3. Pas Foto: Pas foto berwarna terbaru berukuran 3×4. 
  4. Curriculum Vitae (CV): CV dalam Bahasa Indonesia yang mencantumkan pengalaman kerja di bidang keteknikan minimal 3 tahun setelah lulus S1. 
  5. Formulir Pendaftaran: Mengisi formulir keanggotaan secara daring melalui website PII

Persyaratan Sertifikat Kompetensi Insinyur Profesional (SKIP) PII

  1. Mengisi formulir aplikasi insinyur profesional /FAIP secara online pada SiMPONI, (review CV dan entry FAIP oleh konsultan PII Cabang Jakarta Selatan)
  2. Masa berlaku Sertifikat Insinyur Profesional 5 tahun

Konsultasikan kebutuhan sertifikasi Anda kepada kami, kami akan segera merespon Anda

Chat via Whatsapp +62 812-9102-9091