GAPENRI berkomitmenmemberikan pelayanan prima

KepadaAnggota

 

GAPENRI berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada Anggota dan Mitra untuk memenuhi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan  dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

BARU
both 4
We have everything

youneed

 

SBU JAKONS

SBU merupakan syarat wajib bagi BUJK yang akan melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi di Indonesia.

SBU JPTL

SBU Kelistrikan adalah bukti legalitas formal bahwa sebuah perusahaan telah memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang kelistrikan

SKIP

Sertifikat Kompetensi Insinyur Profesional (SKIP) telah dikeluarkan PII sejak tahun 1997 dan sejak tahun 2003

STRI

Persyaratan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI)

Konsultasikan kebutuhan sertifikasi Anda, kami segera merespon

 

+62 812-9102-9091

Konsultasikan kebutuhan sertifikasi Anda kepada kami, kami akan segera merespon Anda

Chat via Whatsapp

01

ASEAN Eng

Gelar registrasi keinsinyuran profesional di tingkat ASEAN yang dikeluarkan oleh Federasi Organisasi Keinsinyuran ASEAN (AFEO). 

02

APEC Eng

Sertifikasi insinyur profesional internasional yang diberikan kepada insinyur di negara-negara anggota APEC

03

ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE)

Sertifikat pengakuan profesional lintas negara di kawasan ASEAN sebagai hasil dari kesepakatan timbal balik (MRA) untuk layanan keinsinyuran

04

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)

Sertifikat ini diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)