“Berapakah tenaga ahli ber-SKK yang dipersyaratkan untuk setiap subklasifikasi?”

Sesuai skema sertifikasi pekerjaan konstruksi terintegrasi, Tenaga ahli ber-SKK yang diperlukan adalah  terdiri dari:

  • 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU), bidang apa saja.
  • 2 (dua) orang Penanggung Jawab Subklasifikasi (PJSKBU) dengan bidang/subklasifikasi keahlian sesuai dengan persyaratan TKK dalam skema subklasifikasinya

    Keterangan lebih lanjut terkait syarat SBU silakan kunjungi websie LSBU PT Bina Mitra Rancangbangun di www.ptbmr.co.id