Sesuai ketentuan Perlem LPJKN No 5 Th 2014 dan No 3 Th 2015, Tenaga ahli ber-SKA yang diperlukan adalah 5 (lima) orang berkualifikasi Madya yang terdiri dari:
- 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknik (PJT), bidang apa saja.
- 4 (empat) orang Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) dari berbagai bidang/subklasifikasi keahlian yang berbeda yaitu : Sipil, Mekanikal, elektrikal dan Manajemen Proyek.