Sesuai skema sertifikasi pekerjaan konstruksi terintegrasi, Tenaga ahli ber-SKK yang diperlukan adalah terdiri dari:
- 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU), bidang apa saja.
- 2 (dua) orang Penanggung Jawab Subklasifikasi (PJSKBU) dengan bidang/subklasifikasi keahlian sesuai dengan persyaratan TKK dalam skema subklasifikasinya
Keterangan lebih lanjut terkait syarat SBU silakan kunjungi websie LSBU PT Bina Mitra Rancangbangun di www.ptbmr.co.id