Selayang Pandang

Himpunan Ahli Rancangbangun Mesin Indonesia

Salah satu ketentuan yang harus menjadi perhatian GAPENRI adalah bahwa semua tenaga ahli perusahaan anggota GAPENRI yang melakukan Praktik Keinsinyuran yakni harus memikul tanggungjawab publik atas produk keinsinyuran yang dihasilkan perusahaan termaksud, maka tenaga ahli tersebut harus seorang Insinyur yang memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI).

UUK menetapkan bahwa untuk memperoleh STRI, seorang Insinyur harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi. Dalam konteks ini, GAPENRI bermaksud mengambil peran aktif dalam pengadaan Insinyur yang ber-STRI, dengan mendirikan Himpunan Ahli Rancangbangun Mesin Indonesia (HARMI), untuk pada saatnya kelak dapat mengikuti akreditasi keprofesian yang dilaksanakan oleh Himpunan Ahli Rancangbangun Mesin Indonesia (HARMI) dan dapat menjadi bagian dalam skema sertifikasi Insinyur Profesional yang dijalankan oleh lembaga sertifikasi profesi Himpunan Ahli Rancangbangun Mesin Indonesia (HARMI).

Visi

Menjadi Himpunan Keahlian Keinsinyuran yang terdepan, profesional, dan berintegritas.

Misi

  1. Melaksanakan pembinaan Keinsinyuran yang meliputi pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan.
  2. Membangun infrastrukur Perkumpulan yang efisien dan efektif meliputi perangkat hukum, perangkat Perkumpulan, perangkat insaniah, dan perangkat teknologi informasi (Legal-ware, Organ-ware, Brain-ware, dan Info-ware.)
  3. Menghimpun Insinyur untuk mendukung program tercapainya kemandirian dan kejayaan keinsinyuran Indonesia.

Lingkup Kegiatan

  1. Melakukan kerjasama dalam rangka penerbitan Sertifikat Profesi Insinyur (SPI);
  2. Menyelenggarakan kegiatan penilaian kesesuaian dalam rangka penerbitan Sertifikat Kompetensi Insinyur Profesional (SKIP) dan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI);
  3. Menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pelaksanaan dan penilaian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB);