Layanan

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi

Sertifikasi adalah proses penilaian terhadap Badan Usaha untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha dibidang jasa konstruksi.

GAPENRI terbuka bagi setiap Badan Usaha Nasional maupun asing yang ingin bergerak dalam bidang jasa konstruksi terintegrasi (EPC) dengan syarat memiliki pengalaman dalam proyek-proyek EPC/DB.

Prosedur keanggotaan dan sertifikasi GAPENRI selalu mengutamakan kualitas untuk menjaga kredibilitasnya sebagai suatu asosiasi badan usaha jasa konstruksi terintegrasi yang profesional dalam pasar bebas dan persaingan internasional.

DIAGRAM PROSES PENILAIAN PERMOHONAN SERTIFIKAT BADAN USAHA (SBU)

Proses menjadi Anggota

Penyerahan (Submisi) dokumen permohonan menjadi Anggota GAPENRI dan registrasi Badan Usaha untuk memperoleh SBU dapat dilakukan setiap saat. Adapun Dokumen yang harus disiapkan antara lain :

1. Surat Permohonan Menjadi Anggota
2. Form Pendaftaran - Lampiran 1A
3. Surat Pernyataan - Lampiran 1B

Formulir Permohonan Registrasi Badan Usaha (Lampiran 7-1)
Surat Permohonan Registrasi Badan Usaha (Lampiran 7-2)
Surat Permohonan Klasifikasi & Kualifikasi (Lampiran 7-3)
Surat Pernyataan Badan Usaha (Lampiran 7-4)
Formulir Isian Data Administrasi (Lampiran 7-5), melampirkan :

a. Akta Pendirian dan pengesahannya
b. Akta Perubahan dan pengesahannya
c. NPWP
d. Surat Keterangan Domisili
e. Photo copy semua SBU yang dimiliki
f. Izin Penanam Modal (untuk PT PMA)

Formulir Isian Data Pengurus (Lampiran 7-6), melampirkan :

a. Photo Copy KTP Passport
b. Daftar Riwayat Hidup
c. NPWP
d. Surat Pernyataan Bukan PNS (Lampiran 7-8)
e. KITAS (Hanya Untuk WNA)

Formulir Isian Data Personalia Berlatar Belakang Teknik/Non Teknik (Form D03/Lampiran 7-7)
Formulir Isian Data Keuangan (Lampiran 7-9)

a. Susunan Pemegang Saham (Form D04)
b.Neraca (Form D05/Lampiran 7-10)
c. Laporan Keuangan Akuntan Publk (KAP) 2 tahun terakhir
d. Slip Setoran Pajak (SPT PPh Badan) 2 tahun terakhir
e. Surat Referensi Bank

Formulir Isian Data Personalia PJT/PJK (Lampiran 7-11), melampirkan :

a. Surat Pernyataan bukan PNS (Lampiran 7-8)
b. Surat Pernyataan Penanggung Jawab Teknik(Lampiran 12a)
c. Surat Pernyataan Penanggung Jawab Klasifikasi(Lampiran 12b)
d. Photo Copy SKA
e. Photo Copy KTP
f. Photo Copy NPWP
g. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran 7-13)
h. Photo copy Ijazah

Formulir Isian Pengalaman Badan Usaha (Lampiran 7-14), melampirkan :

a. Copy Kontrak
b. Berita Acara Serah terima Pekerjaan
c. Faktur Pajak/PPN

Formulir Isian Data Sistem Manajemen Mutu

a. Copy Sertifikat ISO 9001
b. Copy Sertifikat ISO 14001
c. Copy Sertifikat OHSAS 18001

Proses pengajuan keanggotaan GAPENRI sesuai diagram proses diatas dengan menyampaikan dokumen permohonan sesuai form yang sudah disediakan. Dokumen asli diserahkan ke sekretariat GAPENRI sebanyak 1 set/bundel (dalam Ordner) dan duplikat/rekamannya dalam bentuk softcopy (dalam flashdisk).

Calon anggota/Pemohon wajib menyerahkan surat rekomendasi dari sekurang kurangnya 2 (dua) Anggota GAPENRI, membayar uang pangkal dan iuran anggota penuh untuk tahun berjalan.

Sidang Majelis Pemutus
Sidang Majelis Pemutus adalah perangkat organisasi BSA GAPENRI untuk memutuskan diterima atau ditolaknya permohonan keanggotaan GAPENRI. Sidang Majelis Pemutus sekurang kurangnya harus dihadiri oleh 3 (tiga) orang anggota majelis dari perusahaan anggota GAPENRI.

Persyaratan minimal untuk menjadi anggota GAPENRI adalah harus memenuhi ketentuan dan persyaratan kualifikasi usaha Besar (B1/B2) sesuai ketentuan Peraturan LPJKN.

Lima hal yang menjadi fokus penialain asesor GAPENRI atas dokumen permohonan keanggotaan adalah dari : (1) aspek legal, (2) aspek keuangan, (3) ketersediaan tenaga ahli ber-sertifikat keahlian (SKA), (4) pengalaman EPC dan (5) ISO & OHSAS.

advanced-feature-3